Beranda Uncategorized Dua Eks Koruptor Belum Masuk DCS, Golkar Minta Bawaslu Pandeglang Tegas

Dua Eks Koruptor Belum Masuk DCS, Golkar Minta Bawaslu Pandeglang Tegas

Sekretaris DPD Partai Golkar Pandeglang Ari Yusman. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Walau sudah dinyatakan menang ajudikasi, dua eks koruptor belum masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPRD Pandeglang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menunda dua nama bacaleg dari partai Golkar tersebut dimasukkan dalam DCS.

Sekretaris DPD partai Golkar Pandeglang, Ari Yusman menyampaikan, jika hingga hari ini KPU Pandeglang belum ada tindak lanjut (memasukan 2 nama eks koruptor dalam DCS) maka partainya akan mengirim surat keberatan pada Bawaslu.

“Kami menunggu juga terkait keputusan Bawaslu yang memberi waktu 3 hari kerja kepada KPU untuk menindaklanjuti. Ini kan belum 3 hari kerja hitungan kami Rabu. Langkah pertama kami akan meminta ketegasan kepada Bawaslu terkait putusan yang sudah mereka keluarkan karena ini ranahnya antara KPU dan Bawaslu. Jadi kalau sampai besok belum ada tindakan dari KPU langkah pertama kami akan menyurati Bawaslu untuk segera menindaklanjuti putusan ajudikasi kemarin,” tegas Ari saat dihubungi, Rabu (12/9/2018).

Ari juga mengaku akan berkoordinasi dengan DPD artai Golkar tingkat Provinsi Banten terkait sikap KPU. Ia belum bisa memastikan apakah permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak karena menunggu intruksi dari DPD Provinsi Banten.

“Untuk saat ini kami belum bisa memutuskan tindakan apa yang akan diambil karena kami juga akan melakukan koordinasi kepada DPD Provinsi karena baik Pandeglang ataupun provinsi ada kasus yang sama untuk ditindaklanjuti supaya apa yang kami lakukan tidak melenceng dari instruksi partai,” ujarnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News