Beranda Politik Dua Calon Anggota Bawaslu Banten Mengundurkan Diri

Dua Calon Anggota Bawaslu Banten Mengundurkan Diri

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Tim Seleksi (Tiksel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten Rabu (13/07/2022) umumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten. Dari sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) pendaftar, Timsel mengungkapkan 74 diantaranya lolos seleksi administrasi.

“Iya sebagaimana hasil penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten yang dilakukan Timsel, maka Timsel menetapkan sebanyak 74 Pendaftar lolos seleksi administrasi, dan sisanya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” Ungkap Usep Saepul Ahyar Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (13/7/2022).

“Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022 kemarin,” lanjutnya.

Namun menurutnya pada tanggal 11 Juli 2022 dan 12 Juli 2022 Timsel menerima surat pemberitahuan pengunduran diri dan penarikan berkas dari pendaftar dengan nomor pendaftaran 043 dan 072.

“Hingga hari ini (red-Selasa) Timsel menerima surat pernyataan penarikan berkas dari dua pendaftar. Jadi dari 74 pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian berkas pendaftaran, dikurangi dua yang mengundurkan diri sehingga total keseluruhan yang kami umumkan sebanyak 72 calon anggota Bawaslu Provinsi Banten yang lolos ke tahap selanjutnya,“ ujar dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Serang ini.

Sementara itu terkait jumlah kebutuhan pembentukan anggota
Bawaslu Provinsi Tahun 2022 Usep mengungkapkan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Bawaslu RI dengan nomor 241/KP.01/K1/07/2022 tanggal 10 Juli 2022 angka 1 (satu) menyebutkan Bahwa Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi Tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017.

“Jadi kami memastikan bahwa seleksi yang kami lakukan sekarang ini adalah untuk memenuhi jumlah kebutuhan sebanyak 3 orang yang akan mengisi jabatan anggota Bawaslu Provinsi Banten,” tuturnya.”berarti nantinya di akhir tahapan Timsel akan menyerahkan dua kali jumlah kebutuhan yaitu sebanyak 6 orang ke Bawaslu RI,” jelasnya.

Dikatakan Anggota Timsel Achmad Sodik Sudrajat bahwa bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya peserta membuat makalah dengan format makalah sesuai yang terlampir pada pengumuman hasil penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten yang dimuat di website Bawaslu Provinsi Banten banten.bawaslu.go.id, dan mengikuti tahapan Tes Tertulis Calon Anggota Bawaslu Banten dengan menggunakan system CAT (computer assisted testing) yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 di UPT BKN Serang. “Makalah nanti diserahkan kepada Timsel pada saat mengikuti tes tertulis, tes tertulisnya menggunakan CAT, dan dibagi dua sesi” katanya.

(Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News