Beranda Hukum Dua Bulan Buron, Dukun Cabul di Mauk Akhirnya Tertangkap

Dua Bulan Buron, Dukun Cabul di Mauk Akhirnya Tertangkap

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. TANGERANG – Jaidil, pria paruh baya asal  Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang diringkus Polresta Tangerang. Ia diduga  berbuat cabul kepada seseorang dengan modus sebagai dukun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad menyatakan, pelaku yang hampir dua bulan buron itu telah tertangkap di kediamannya, pada Jumat (23/10/2020) malam lalu.

“Pelaku (Jaidil) sudah ditangkap sekira pukul 23.15 WIB. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Agus kepada BantenNews.co.id, Selasa (27/10/2020).

Pria berusia sekitar 50 tahun itu tak berkutik saat ditangkap. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya tersebut di hadapan penyidik.

“Dia kooperatif saat ditangkap. Kami juga sudah menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” terangnya.

Agus menyebut, piihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.

“Bukti-buktinya sudah kuat, memenuhi minimal dua alat bukti. Dari hasil visum hingga keterangan para saksi-saksi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News