Beranda Politik Dua ASN Pemprov Banten Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Dua ASN Pemprov Banten Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Kantor Bawaslu Provinsi Banten.

SERANG – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten dilaporkan atas dugaan netralitas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Pelapor merupakan warga Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) Alvin Elsapriatna.

Kedua ASN Pemprov Banten yang dilaporkan ke Bawaslu Banten tersebut yakni, Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja Ali Hanafiah dan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Slamet Pudja Rahardjo.

Alvin Elsapriatna mengatakan, kedua ASN Pemprov Banten tersebut dilaporkan karena diduga mendukung pasangan calon (Paslon) gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni di salah satu acara deklarasi di Kota Serang, pada 9 Agustus 2024 lalu.

“Laporan terkait dengan dugaan keterlibatan ASN untuk mendukung salah satu paslon nomor urut 2 atas nama Bapak Andra Soni-Dimyati. Yang kami laporkan pada hari ini, pertama atas nama Ali Hanafiah selaku Kepala Samsat Balaraja dan satu lagi atas nama Slamet Pudja Rahardjo Laboratorium DLH Provinsi Banten,” ujar Alvin kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

“Dan dugaan pelanggarannya ada semacam deklarasi, dugaan deklarasi pada kepada salah satu paslon. Kejadiannya itu di Serang, Hotel Horison, bulan lalu tanggal 9 Agustus 2024,” tambah Alvin.

Alvin mengatakan, dugaan pelanggaran itu dilakukan sebelum massa kampanye Pilkada Banten 2024.

“Iya. Kebetulan kita memang melihat di portal-portal berita, memberitakan adanya deklarasi atau pernyataan dukungan kepada salah satu calon (gubernur),” terang Alvin.

Ditambahkan Alvin, kedua ASN Pemprov Banten itu diduga memberikan dukunga kepada Cagub Andra Soni, di lokasi dan acara yang sama.

“Iya itu sama. Kebetulan ada di satu tempat kejadian yang sama berbarengan,” katanya.

Ditanya soal bukti-bukti dugaan pelanggaran, Alvin mengaku mendapatkan bukti-bukti dari sejumlah pemberitaan di media online.

“Kami melampirkan screenshot portal berita yang menyatakan adanya dugaan dukungan tersebut, dan satu lagi profil ASN,” pungaksnya.

Sementara itu, Kepala Samsat Balaraja Ali Hanafiah membantah terkait tuduhan menggelar deklarasi dukungan ke Cagub Banten Andra Soni.

“Pada saat itu, kami mengundang Bapak Andra Soni sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten. Tidak ada deklarasi politik yang dilakukan pada acara Rakerda tersebut,” ujar Ali Hanafiah saat dikonfirmasi wartawan.

Ketua DPD Bapera Banten ini juga menegaskan, laporan yang warga Tangsel atas nama Alvin ke Bawaslu Provinsi Banten tak berdasar.

Pasalnya kata dia, ia hanya menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) 9 Agustus 2024. Acara itu digelar sebelum masuk ke dalam tahapan kampanye Pilkada.

Acara Rakerda DPD Bapera Banten ini kata dia, turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Wadir Lantas Polda Banten, DANREM, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Banten.

Menurutnya, kehadiran Andra Soni pada saat itu dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, bukan untuk kepentingan politik atau deklarasi.

Secara terpisah, Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Slamet Pudja Rahardjo enggan berkomentar banyak terkait tuduhan yang dilaporkan Alvin Elsapriatna ke Bawaslu Banten.

“Saya sudah serahkan terkait hal tersebut ke kuasa hukum bang Faisal, SH,” jawab Slamet Pudja Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News