CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta sudah menyusun draf Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Anggota DPRD Kota Cilegon juga sudah melakukan pembahasan draf RPJMD 2021-2026 yang bakal menjadi program kerja Helldy-Sanuji selama menjabat.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa dalam draf RPJMD tak menyantumkan beberapa program RPJMD sebelumnya, seperti Pelabuhan Warnasari. Padahal Pelabuhan Warnasari merupakan program yang masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Cilegon tahun 2005-2025.
Namun ternyata pelabuhan yang diklaim bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu tak masuk dalam agenda besar program Helldy-Sanuji yang merupakan Walikota/Wakil Walikota terpilih pada Pilkada Serentak 2020.
Rahmatulloh, Anggota DPRD Kota Cilegon membenarkan bahwa Pelabuhan Warnasari tak masuk dalam draf RPJMD 2021-2026. Dalam draf RPJMD tersebut, kata Rahmatulloh, hanya tercantum Jalan Lingkar Utara (JLU).
“Dari sekitar delapan atau sembilan poin program yang masuk RPJMD kepemimpinan sebelumnya, hanya JLU yang tercantum, lainnya tidak ada, termasuk Pelabuhan Warnasari,” ujar Rahmatulloh, Selasa (25/5/2021).
Terlepas Pelabuhan Warnasari masuk agenda Helldy-Sanuji atau tidak, kata Rahmatulloh, DPRD tidak melihat dari sisi itu. “Tapi karena RPJMD itu adalah undang-undang, dan sudah masuk pada RPJP, terlepas kita berkepentingan atau tidak, yang jelas, DPRD hanya mengingatkan kepada kepala daerah yang baru, kalau delapan atau sembilan program tertinggal itu harus tetap dilanjutkan,” terangnya.
Menurut hasil kajian DPRD Cilegon dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Dalam Negeri, kata dia, pihaknya tetap akan menyampaikan bahwa program RPJMD sebelumnya harus tertuang pada RPJMD yang baru .
“Kita sudah tanyakan ke Bappenas dan Kemendagri, ketika usulan penyampaian penyempurnaan draf RPJMD yang baru ini, kami tetap akan menyampaikan usulan supaya RPJMD yang lama itu, delapan atau sembilan poin yang belum terselesaikan, agar nanti tetap dimasukkan, minimal tertuang dalam nota kesepahaman antara pimpinan DPRD dan kepala daerah untuk bisa ditandatangani dan kemudian bisa dilanjutkan dan diparipurnakan draf RPJMD-nya untuk bisa dibahas menjadi Raperda untuk dipansuskan menjadi Perda,” jelasnya.
Dia menyatakan bakal menyampaikan hasil konsultasi dengan Bappenas dan Kemendagri tersebut saat rapat gabungan dengan tim perancang RPJMD.
“Kemarin kan kita baru pembahasan internal, kemudian nanti akan kita bahas dengan tim perancang RPJMD eksekutif, disitu kita akan lakukan diskusi, koreksi dan usulan tambahan. RPJMD ini kan Undang-Undang, jadi harus tertuang di RPJMD kepala daerah yang baru sesuai RPJP. Kalau soal dilaksanakan atau tidak ya itu terserah kepala daerah mengatur mekanisme pelaksanaannya, tapi setidaknya programnya tertuang dulu dalam RPJMD, soalnya mau diselesaikan tahun berapanya itu terserah kepala daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Cilegon, Beatrice Noviana belum bisa bersedia memberikan komentar perihal ini.
(Man/Red)