PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang menyebut bahwa di kawasan wisata yang ada di Pandeglang masih banyak pengusaha hotel yang mendirikan bangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat membeberkan, yang dimaksud tidak sesuai ketentuan dalam hal ini ialah masih banyak pengusaha hotel yang mendirikan bangunan di sepanjang bibir pantai.
“Saat ini di dikawasan wisata masih banyak bangunan-bangunan hotel yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya berada di kawasan zona merah dan itu tidak boleh mendirikan bangunan gedung, hotel dan lain sebagainya,” jelas Asep saat menggelar sosialisasi tindak lanjut fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, Senin (13/12/2021).
Dalam kesempatan itu, Asep mengatakan, sosialiasi ini akan menyasar pada para pemilik hotel, villa, cottage yang berada di kawasan zona wisata yang ada di Pandeglang.
“Terkait adanya rekomendasi dari Kementerian ATR tentang sepadan pantai, tentu saja kami (Pemkab Pandeglang) harus segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan cara mengedukasi para pemilik hotel yang ada di sepanjang bibir pantai,” jelasnya.
Asep mengaku bahwa aturan ini terhitung baru jika dibandingkan dengan bangunan yang sudah lama berdiri. Makanya, kata dia, sosialisasi ini sangat penting dilakukan pada para pengusaha hotel.
“Bangunan-bangunan hotel yang berdiri di sepadan pantai tentu saja sudah lama berdiri, sementara aturanya baru berlaku saat ini, maka dari itu apabila para pengusaha mengajukan perpanjangan ijin berikutnya diusahakan lantai bawah bangunan tersebut tidak dihuni melainkan untuk mitigasi bencana,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Taufik Hidayat mengatakan terkait adanya perubahan kebijakan dari Kementerian ATR tentang sepadan pantai diharapkan semua Stakeholder terkait harus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Semua bidang yang terkait harus rajin mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kaitan dengan penggunaan sepadan pantai, serta melakukan monitoring pengawasan dan advokasi kepada pelaku usaha atau masyarakat dalam pemanfaatan wialayah sepadan pantai,” tambahnya. (Med/Red)