CILEGON – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon akan merekomendasikan pihak ketiga pelaksana kegiatan pembangunan gedung Setda Enam Lantai kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kota Cilegon dalam waktu dekat.
Langkah penunjukkan langsung itu menyusul dua kali kegagalan lelang proyek dengan nilai sekira Rp25 miliar tersebut pada anggaran reguler tahun 2019 ini.
“Kita akan buat kajian dulu, karena kan Enam Lantai ini kalau dilelangkan lagi sudah ngga ada waktu, karena akan dikejar oleh pekerjaan fisik yang memakan waktu, kita menargetkan masa pekerjaannya 180 hari kalender. Nanti setelah kajian dilakukan, barulah kita rekomendasikan ke ULP untuk penunjukkan langsung,” ujar Plt Kepala DPU-TR Cilegon, Muhammad Ridwan, Sabtu (15/6/2019).
Dijelaskan Ridwan, mekanisme penunjukkan langsung itu pun akan ditempuh pemerintah daerah sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kajian itu sendiri akan dilakukan oleh tim teknis kita, akan dijelaskan alasan mengapa penunjukkan langsung. Hanya satu pihak ketiga yang akan kita rekomendasikan. Tapi prosesnya tetap di ULP, seperti apakah dokumen-dokumen yang dimiliki pihak ketiga sudah sesuai dengan kualifikasinya, pengalamannya. Jadi ULP yang akan menentukan,” terangnya.
Baca : Gagal Lelang Kembali, Dua Mega Proyek Pemkot Cilegon Ini Akan Dilakukan Penunjukkan Langsung
Diberitakan sebelumnya, gagal lelang kedua kalinya pada proyek fisik itu bahkan sempat mengundang perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Andi Mirnawaty mengingat mega proyek tersebut direncanakan akan mendapatkan pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Cilegon.
“Saya berharap waktu penunjukkan langsung ini tidan terlalu lama ya, tidak seperti proses lelang. Agar akhir tahun pekerjaan sudah selesai,” tandas Ridwan. (dev/red)