Beranda Pemilu 2024 DPT Banten untuk Pemilu 2024 Ditetapkan, Ini Rinciannya

DPT Banten untuk Pemilu 2024 Ditetapkan, Ini Rinciannya

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Adapun total DPT se-Ptovinsi Banten sebanyak 8.842.646 pemilih.

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mengungkapkan, dari total 8.842.646 pemilih jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.460.176, sedangkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 4.382.470.

Untuk rincian DPT per kabupaten/kota adalah sebagai berikut, Kabupaten Pandeglang sebanyak 996.127 pemilih, Kabupaten Lebak sebanyak 1.048.643. Kabupaten Tangerang sebanyak 2.353.825 pemilih, Kabupaten Serang sebanyak 1.226.201 pemilih.

Kota Tangerang sebanyak 1.362.773 pemilih, Kota Serang sebanyak 508.278 pemilih. Kota Cilegon sebanyak 324.562 pemilih dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 1.022.237 pemilih.

“8.842.646 pemilih akan memberikan hak pilihnya di 33.324 TPS (Tempat Pemungutan Suara, red) yang tersenar di delapan kabupaten/kota,” tutur Ihsan, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan informasi, penetapan DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2023 tentang rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Banten dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tertanggal 27 Juli 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, penetapan DPT Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Banten didasari formulir Model A-Rekap Provinsi.

“Formulir Model A-Rekap Provinsi juga menjadi lampiran keputusan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan itu,” ucap Ihsan. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News