Beranda Bisnis DPRD Tolak Permohonan Setoran Nol Rupiah BPRS Cilegon Mandiri

DPRD Tolak Permohonan Setoran Nol Rupiah BPRS Cilegon Mandiri

Gedung kantor BPRS Cilegon Mandiri. (Gilang)

CILEGON – Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Idar Sudarma mengatakan bahwa pihaknya memohon kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham agar operasional pada tahun 2021 ini dan laporan keuangan 2020, korporasi tidak dapat berkontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Permohonan yang juga sudah disampaikan ke parlemen ini menurutnya merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perbankan untuk lebih memprioritaskan likuiditas perusahaan lantaran menyangkut keberlangsungan dana dari pihak ketiga.

“Ya nol, kita memohon agar tidak memberikan PAD. Tapi anggaran 2021 ini saya optimis masih memberikan laba, dan tahun depannya lagi di 2022 barulah memberikan PAD,” ujarnya usai menghelat Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (19/1/2021).

Kendati sebelumnya sempat disibukkan dengan pengentasan kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) pada 2019, namun pada tahun 2020 korporasi masih mampu berkontribusi bagi hasil ke daerah sekira Rp250 juta berdasarkan laporan tahun buku perusahaan 2019.

Dari situlah, Idar optimistis kinerja perbankan ke depan akan tetap mengalami peningkatan kendati masih di tengah pandemi Covid-19. “Seperti peningkatan aset lima persen, dana pihak ketiga kita juga naik 8 persen, termasuk pembiayaan karena pangsa pasar kita di tengah pandemi ini konsumtif ya, kenaikannya sekitar 8-9 persen. Jadi tahun 2021 ini kita tetap optimis menghasilkan keuntungan,” kilahnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh menegaskan bahwa parlemen menolak adanya permohonan tersebut. Terlebih, berdasarkan evaluasi Pemprov Banten mengungkap bahwa dividen dari BPRS-CM bersama dua BUMD lainnya masih jauh dari target yang ditentukan mengacu pada jumlah penyertaan modal daerah yang sudah dikucurkan.

“Jadi kita ngga mau tahu, kalau dari evaluasi (Pemprov Banten) itu harus bayar, ya bayar. Wong menghabiskan APBD kok, enak saja nol (tanpa bagi hasil ke daerah). Ya kalau ngga mau, silakan mundur dari Direksi,” ujarnya.

Terkait dengan adanya petunjuk dari OJK, kata dia, menjadi tantangan bagi Walikota selaku pemegang saham untuk mengambil sikap. “Itu tinggal ketegasan dari kepala daerah seperti apa. Kalau memang mau mengikuti OJK, ya silakan. Kami sebagai lembaga kontrol, maunya untung dan setor ke kas daerah. Kalau itu tidak mampu, eksekutif ke depan bila perlu harus membuat komitmen dalam open bidding (lelang jabatan Komisaris dan Direksi), kalau calon tidak mampu memberikan setoran sesuai kesepakan, harus siap mundur,” katanya.

Lebih jauh, politisi partai Demokrat ini menegaskan kendati di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan sepenuhnya BPRS-CM tidak berkontribusi ke keuangan daerah.

“Yah kondisi Covid-19 boleh, tapi kan ngga nol, kosong sama sekali, harus ada. Kan mereka melakukan operasional. Minimal setengahnya. Kalau tidak begitu, ya habis dong, hilang uang APBD. Mending dibubarin aja BPRS, uangnya didepositokan ke Bank Jabar (BJB), kan ngga repot,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News