Beranda Pendidikan DPRD Provinsi Banten Minta Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Fokus Ngajar

DPRD Provinsi Banten Minta Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Fokus Ngajar

Rapat Komisi V menyikapi permasalahan di SMAN 21. (Ist)

KAB TANGERANG – Kordinator Komisi V DPRD Provinsi Banten Nawa Said Damyati mengungkapkan hasil pertemuan terkait  dugaan laporan fiktif dan mark up Dana BOS tahun 2019 SMAN 21 Kabupaten Tangerang, di gedung DPRD Provinsi Banten.

Nawa menyampaikan bahwa tenaga pendidik agar lebih mengutamakan tugas dan fungsi sebagai pengajar. Terlebih, kata dia saat ini tengah mempersiapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020-2021.

“Bukan tanpa alasan, supaya tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan apalagi PPDB saat ini sedang dilaksanakan,” ujar Nawa saat dimintai keterangan BantenNews.co.id, Rabu (10/6/2020)

Dirinya mengklaim tidak untuk mengintervensi, karena proses mekanisme penyeselesaian sudah menjadi domain Inspektorat Provinsi Banten.

“Pertemuan kemarin (8/6) hanya untuk meminta keterangan para pihak dan lebih mengutamakan para guru untuk kembali sesuai fungsi dan tugasnya,” cetus Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten ini.

Sementara itu, kuasa hukum komite sekolah dan guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang Yhuniar mengatakan pertemuan kemarin itu difasilitasi oleh Koordinator Komisi V DPRD Provinsi Banten terkait persoalan laporan fiktif dan mark up.

Pihaknya, kata dia memberikan rekomendasi untuk meminta oknum kepala sekolah dimutasi dan atau diberikan sanksi lainnya.

“Dihadapan pejabat berwenang kami meminta itu, hanya saja mereka mengaku menyelesaian persoalan ini selama 14 hari kerja,” kata Yuniar

Disingguh menyeret kasus ini kepada pihak kepolisian, dirinya mengaku tetap akan mempertimbangkan untuk melapor tuduhan tindak pidana korupsinya.

“Kita tetap akan pertimbangan untuk melapor ke polisi. Namun, ini sebenernya sudah menjadi atensi aparat kepolisian yang tanpa adanya pelaporan pun bisa tindaklanjuti,” pungkasnya

Untuk diketahui, pertemuan yang difasilitasi koordinator Komisi V Provinsi Banten pada Senin (8/6/2020) turut dihadiri Kepala Inspektorat Kusmayadi, Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muhammad Yusuf, Kepala Cabang Dinas (Dikbud) Lukman, Kepala  SMAN 21 Kabupaten Tangareng Wiji, Bendahara Sekolah lama Subaih, Komite Sekolah Andi Jueni dan Bendahara Sekolah baru Febby Anggreani serta Kuasa Hukum.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News