Beranda Politik DPRD Pandeglang Segera Panggil Kadisdukcapil dan Sekmat Menes

DPRD Pandeglang Segera Panggil Kadisdukcapil dan Sekmat Menes

Kantor Bupati Pandehglang. (Foto: Memed/Bantennews.co.id)

Kampanye Bacalon Bupati Pandeglang

PANDEGLANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang bakal segera memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) dan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Menes terkait dugaan mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri menyayangkan sikap Kadisdukcapil dan Sekmat Menes yang diduga mendukung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Padahal kata dia, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang hal seperti itu sangat tidak pantas dilakukan karena melanggar netralitas ASN.

Bahkan pihaknya berencana akan segera memanggil kedua orang tersebut untuk mengklarifikasi terkait keberadaannya di dalam video yang sedang memegang pamflet Bapaslon bersama 2 orang anggota Sekretariat PPS Menes beberapa waktu lalu.

“Harusnya ASN bisa menjaga netralitasnya pada momentum Pemilu ini. Jangan sampai mereka terlibat pada politik praktis, kan ASN itu ada aturannya kaitan dengan netralitasnya,” kata Endang, Kamis (27/6/2024).

Tangkap layar video yang beredar di media sosial. (Ist)

Sebagai langkah awal, ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat untuk membahas kaitan video viral dan dugaan ketidaknetralan para ASN ini.

“Jelas kalau ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Maka dari itu, masalah dua ASN yang diduga promosikan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang kami juga akan koordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat,” ungkapnya.

Baca juga:Ā Kadis dan Sekmat di Pandeglang Diduga Bagikan Atribut Balon Bupati

Saat ditanya, apakah pihaknya melihat adanya kurang pembinaan terhadap ASN atas kejadian tersebut. Endang mengaku, pada prinsifnya bukan soal kurangnya pembinaan, tapi sudah melanggar aturan jika ASN tersebut terlibat politik praktis atau terapiliasi dengan salah satu bakal calon bupati.

“Mereka harus netral dalam Pemilu. Makanya kami akan panggil kedua ASN itu dan juga kami akan koordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News