Beranda Pemerintahan DPRD Minta Pembahasan KUA-PPAS 2022 Cilegon Ditunda

DPRD Minta Pembahasan KUA-PPAS 2022 Cilegon Ditunda

Anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh. (Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Rencana rapat gabungan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022 Kota Cilegon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pejabat OPD mulai Senin (30/8/2021) malam ini di Kota Tangerang dipertanyakan oleh Badan Anggaran DPRD Cilegon.

Salah satu alat kelengkapan DPRD Cilegon itu menilai pembahasan tersebut tidak akan berjalan maksimal lantaran parlemen belum menerima salinan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Cilegon 2021-2026 yang sudah diregistrasi oleh Pemprov Banten dari Pemkot Cilegon sebagai acuan pembahasan KUA-PPAS 2022.

“Dasarnya pembahasan itu apa kalau RPJMD tidak didampingkan dengan KUA-PPAS? Seharusnya kan kami menerima salinan dokumen RPJMD yang sudah teregistrasi itu sebagai pembanding atas angka-angka yang dituangkan di KUA-PPAS untuk disepakati bersama,” ungkap Anggota Badan Anggaran DPRD Cilegon, Rahmatulloh.

Politisi Demokrat ini menerangkan, pembahasan KUA-PPAS itu merujuk pada Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diawali dengan penyusunan perencanaan yang memedomani Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJMD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Ini adalah RPJMD pertama Helldy-Sanuji, maka kita harus betul-betul mengukur target-target yang akan dicapai dalam KUA-PPAS. Betul saya mantan Ketua Pansus Raperda RPJMD, tapi kan materi yang sudah teregistrasi kita belum terima. Karena kan kalau Raperda RPJMD yang telah diparipurnakan itu dievaluasi, angka-angkanya belum tentu sama,” katanya.

Adanya upaya dari eksekutif untuk menyerahkan salinan RPJMD pada saat pembahasan KUA-PPAS dikhawatirkan akan menjadi kendala bagi parlemen untuk memaksimalkan fungsi kontrol dan anggarannya terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPRD : Pemkot Kalau Tidak Mampu Berikan Solusi NPF ke BPRS Cilegon Mandiri, Mending Diam

“Kalau dokumen RPJMD itu diserahkan pada saat pembahasan KUA-PPAS, kapan kami mau mempelajarinya? Kan butuh waktu. Makanya saya akan meminta pimpinan Badan Anggaran dan DPRD agar pembahasan itu nanti ditunda. Apalagi waktu pembahasan KUA-PPAS ini juga sebenarnya sudah terlambat,” tandasnya.

Di bagian lain Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya menjelaskan bahwa dokumen RPJMD itu sudah teregistrasi oleh Pemprov Banten. Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Bappeda Kota Cilegon untuk menyerahkan dokumen tersebut ke Badan Anggaran DPRD Cilegon.

“Memang betul ada permintaan dokumen RPJMD yang sudah teregistrasi itu dari DPRD. Tapi materi RPJMD yang sudah teregistrasi itu tidak akan berubah lagi karena kan sudah dievaluasi oleh provinsi dan pusat. Karena registrasi itu cuma sebatas pemantauan doang oleh provinsi terkait produk hukum daerah. Dan kami cuma sebatas menyusun batang tubuh RPJMD, hanya pasal dan bab-nya saja,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News