LEBAK – Terkait banjir yang melanda di Kecamatan Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng yang merusak fasilitas umum jalan dan jembatan serta rumah warga harus menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi Banten.
Walaupun peristiwa tersebut tidak menjadi seratus bencana daerah Provinsi Banten, namun ada persoalan serius yang harus segera diatasi dan diketahui apa penyebabnya.
Anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengatakan, melihat luapan Sungai Cisawarna, Cimadur dan sungai Cibareno serta sungai lainnya yang ada di wilayah Lebak selatan diduga bukan hanya intensitas curah hujan yangg tinggi dan kerusakan pada hulu sungai saja.
Faktor penyebab lain yakni terjadinya pendangkalan bantaran dan di hilir sungai yaitu di perairan pesisir pantai. Mengingat jarak dari lokasi banjir ke hilir sungai sangat pendek sementara air meluap begitu tinggi.
“Untuk itu saya meminta kepada instansi terkait Pemprov Banten yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum untuk segera melakukan langkah-langkah investigasi dengan menurunkan ahli geodesi,” kata Musa saat dihubungi, Rabu (12/10/2022).
Ia menjelaskan, jika terus dibiarkan, potensi banjir akan terus meningkat semakin sering dan tentunya akan mengancam keselamatan warga sekitar. Sehingga langkah investigasi dan normalisasi sungai sangatlah penting dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir susulan yang lebih besar.
“Sungai Cisawarna, Cimadur, Cibareno dan sungai lainnya mengalami pendangkalan, penyempitan terutama terjadi dihilir sungai yaitu dipesisir pantai yg dipenuhi lumpur, sehingga outlet air tidak seimbang akibat terjadi penyumbatan oleh tumpukan lumpur, secara otomatis jika ini terjadi maka genangan air dibantaran sungai semakin meluap sementara semua sungai tersebut mendapatkan kiriman air dari pegunungan otomatis arus air sangat cepat dan membawa lumpur,” ujarnya.
Musa menambahkan, derasnya air akibat banyak gunung yang gundul dan lumpur akibat pertambangan emas dan batu bara ilegal yang marak terjadi di empat kecamatan tersebut (Kecamatan Cibeber, Bayah, Cilograng dan Panggarangan).
“Selain tambang emas ilegal, di 4 Kecamatan itu banyak juga terjadi ilegal logging dan ilegal mining, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin negara, izin penambangan dan juga izin eksplorasi atau transportasi mineral,” ucapnya.
(San/Red)