LEBAK – Peristiwa penyegelan tiga ruangan yang berupa dua ruang kelas dan satu ruang guru di SMAN 2 Leuwidamar yang dilakukan pemilik tanah pada Sabtu (2 /11 /2019) lalu, mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kabupaten Lebak.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Yayan Ridwan mengatakan, Komisi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera turun tangan terkait penyegelan beberapa ruang SMAN 2 Leuwidamar oleh pemilik lahan.
“Kami mendorong Pemprov Banten untuk segera turun tangan, biar kita sama-sama bekerja menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut,” kata Yayan Ridwan Jumat (8/11/2019).
Persoalan tersebut tidak hanya kali pertama terjadi. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk mendata aset-aset.
“Jangan sampai mengorbankan anak-anak didik kita yang terkendala aktivitas belajarnya karena penyegelan itu,” katanya.
Sementara itu, pemilik lahan Ismail Karis yang juga Ketua Komite SMAN 2 Leuwidamar berharap Pemprov Banten segera membayar kekurangan pembayaran sebesar Rp235 juta.
“Mereka berjanji akan membayar kekurangannya pada Desember 2018, tapi sampai sekarang yang baru dibayar hanya Rp165 juta. Saya minta kekurangan itu segera dibayar,” katanya.
(Ali/Red)