Beranda Pemerintahan DPRD Kota Serang Usulkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

DPRD Kota Serang Usulkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (6/2/2025).

SERANG – DPRD Kota Serang mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Usulan pembentukan Raperda tersebut, karena Kota Serang diketahui belum memiliki Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Imbasnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang hingga kini cukup tinggi.

Raperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diusulkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (6/2/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri.

Penjabat atau Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, Pj Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana dan jajarannya mengikuti rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto menjelaskan, Raperda ini diusulkan untuk memberikan perlindungan tehadap perempuan dan anak secara hukum, mulai dari kasus kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak.

“Memang negara harus hadir di situ. Kekerasan itu juga harus dikurangi, kalau perlu harus dihilangkan. Dan tentunya juga harus ada aspek hukum yang melindungi perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup besar. Namun, Roni tidak menyebutkan secara detail jumlah kasus tersebut di Kota Serang.

Pihaknya mengusulkan kepada Pemkot Serang agar Raperda tersebut dapat dibentuk menjadi Perda dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Itu cukup besar (kasusnya) supaya jangan terjadi, maka kita persiapkan Perda dan siapkan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi anak ya, anak itu kan dalam pertumbuhan itu harus betul-betul dijaga dan dipersiapkan masa depannya. Jangan sampai terjadi eksploitasi, apalagi diskriminasi,” ujarnya.

Baca Juga :  DBMSDA Kabupaten Tangerang Buat Alat Pendeteksi Banjir

Roni mengakui Pemkot Serang belum memiliki Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Belum. Makanya kita adakan di Kota Serang dalam bentuk Perda,” ujarnya.

Ia membeberkan isi dari Raperda tersebut, meskipun Pemkot Serang sudah ada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB.

“Di dalam Perda itu nanti ada ruang lingkup yang akan mengatur. Pertama hak perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, pembentukan UPTD biar lebih spesifik, dan tentunya ada sosialisasi. Itu di antaranya,” ujarnya.

Roni mengatakan, pembentukan Perda tersebut akan diimbangi dengan pengadaan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pembedayaan perempuan dan perlindungan anak.

Alasannya, kata dia, agar pendampingan terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bisa dilakukan langsung secara spesifik.

“Iya rencananya (seperti itu) kalau disetujui. Ini kan belum dibahas, baru usulan. Rencananya begitu, tapi ini baru rencana. Setelah ini disetujui, baru masuk tahapan selanjutnya pembahasan. Pembahasannya asistensi pemerintah kota dengan kami. Setelah itu baru diperdakan,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News