Beranda Advertorial DPRD Kota Serang Targetkan Pekan Depan Finalisasi Raperda Retribusi

DPRD Kota Serang Targetkan Pekan Depan Finalisasi Raperda Retribusi

Anggota Pansus Raperda tentang Retribusi melihat alat kesehatan di RSUD Kota Serang. (Ade/bantennews)

SERANG – Pansus Raperda Retribusi DPRD Kota Serang menargetkan pembahasan raperda akan mencapai finalisasi pada pekan depan. Pansus akan berusaha agar raperda ini selesai pada HUT Kota Serang pada bulan Agustus nanti.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Mochamad Rus’an saat mengunjungi RSUD Kota Serang kemarin mengatakan, pansus akan berusaha mempercepat proses pembahasan raperda. Kunjungannya ke RSUD Kota Serang bersama anggota pansus lain untuk melihat kesiapan pelayanan yang akan diberikan oleh manajemen RSUD Kota Serang.

“Kami tidak ingin ketika Perda Retribusi sudah disahkan, RSUD Kota Serang belum maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Rus’an usai mengunjungi RSUD Kota Serang, Senin (22/7/2019) lalu.

Dalam kunjungan itu rombongan pansus melihat-lihat bangunan fisik RSUD Kota Serang sebelum mengesahkan Raperda Retribusi yang akan digunakan sebagai dasar penarikkan retribusi dari pelayanan yang diberikan RSUD Kota Serang.

Kunjungan Pansus Raperda tentang Retribusi saat berkunjung ke RSUD Kota Serang. (Ade/bantennews)

Rus’an mengatakan, kunjungan pansus ke RSUD Kota Serang semata-mata ingin mengetahui secara pasti apa saja fasilitas yang sudah tersedia dan apa saja yang harus dilengkapi. Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Pansus Raperda Retribusi DPRD Kota Serang seperti Syamsudin, Teti Kurnaeti, dan Sri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Muhammad Ikbal mengungkapkan, semua fasilitas yang menunjang rumah sakit tipe C sudah dipenuhi oleh RSUD Kota Serang. Karena itu ia meminta agar pansus mempercepat proses pembahasan Raperda Retribusi.

“Kami berharap Raperda Retribusi bisa disahkan secepat mungkin sehingga pelayanan di RSUD Kota Serang dapat segera berjalan,” katanya.

Direktur RSUD Kota Serang Ahmad Hasanuddin mengatakan, untuk standar minimal rumah sakit tipe C RSUD Kota Serang sudah memenuhi bahkan melampaui. Ia memberikan contoh rumah sakit tipe C harus memiliki 4 poli sementara di RSUD Kota Serang saat ini terdapat 8 poli.

Anggota Pansus Raperda Retribusi saat berdialog dengan pegawai RSUD Kota Serang. (Ade/bantennews)

Saat ini RSUD Kota Serang juga sudah memiliki gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) mandiri. Sebelumnya ruangan IGD menggunakan ruangan yang ada di gedung perawatan.
“Dapur umum kita sudah ada. Ahli gizi dan fasilitas lainnya sudah terpenuhi sesuai standar rumah sakit tipe C,” katanya.

Karena itu ia berharap raperda retribusi segera disahkan sehingga RSUD Kota Serang bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang diperkuat dengan adanya peraturan daerah retribusi. Sebab bila belum disahkan maka retribusi yang diambil oleh RSUD Kota Serang bersandar pada retribusi Puskesmas.

Dia menganalogikan pelayanan yang diberikan oleh RSUD Kota Serang dengan menghadirkan dokter spesialis biaya yang akan ditarik sangat murah sesuai dengan tarif di puskesmas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan yang seharusnya. Karena itu keberadaan raperda retribusi sangat penting guna mengatur besaran biaya retribusi dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Kota Serang. (Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News