Beranda Politik DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Targetnya, aturan ini bisa rampung sebelum akhir tahun.

Pembentukan Pansus dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (18/2/2025), setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan tanggapan terhadap pendapat Wali Kota Serang terkait Raperda usulan legislatif tersebut.

Sebanyak sembilan fraksi yaitu Golkar, NasDem, Demokrat, PKS, Gerindra, PDIP, PKB, PAN, dan PPP, turut menyampaikan pandangan mereka. Rapat juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua II Muhammad Farhan Aziz, Wakil Ketua III Hasan Basri, serta Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Nanang Saefudin dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Pansus, Erna Yuliawati, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam dengan menggali berbagai aspek aturan serupa, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini memiliki muatan yang kuat dan tepat sasaran, baik dari sisi pemberdayaan perempuan maupun perlindungan anak,” ujar Erna.

Ia menekankan bahwa aturan ini sangat dibutuhkan untuk mencegah serta mengatasi kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak-anak.

“Perempuan masih rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan. Dampaknya pun sangat besar, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban,” tambahnya.

Setelah tahap kajian selesai, Pansus akan membahas Raperda ini lebih lanjut bersama pimpinan DPRD Kota Serang dan pihak eksekutif.

“Kami berharap pembahasannya bisa tuntas dalam waktu kurang dari satu tahun, meskipun secara aturan Pansus memiliki batas waktu maksimal satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  22 PPS Reaktif Covid, KPU Banten: Proses Verifikasi Faktual Tetap Jalan

Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News