SERANG – DPRD Kota Serang membentuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas pajak dan retribusi daerah serta pembentukan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang. Hal itu disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (19/1/2023).
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan pandangan umum fraksi-fraksi menyatakan bahwa sependapat dan beberapa Raperda yang dimaksud. Sehingga dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan DPRD Kota Serang. Kemudian ia mengapesiasi kepada fraksi-fraksi DPRD yang sependapat terkait dua Raperda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah serta Pembentukan dan susunan organisasi BPBD.
“Alhamdulillah semua fraksi DPRD Kota Serang sebanyak 8 fraksi setuju, hanya memang ada perbaikan-perbaikan kalimat saja, intinya tidak ada hal yang diperdebatkan, semuanya setuju,” ujarnya.
Kemudian ia juga mengatakan terkait pembentukan dan susunan organisasi BPBD Kota Serang, bahwa usai dibentuknya Raperda menjadi sebuah Perda, Pemerintah Kota Serang akan percepat penempatan jabatan pada organisasi tersebut.
“Jadi tetap kalau ini sudah disetujui dan diperdakan, mudah-mudahan secepatnya kami akan mempercepat alih status dari kelas B ke kelas A,” ujarnya
Kemudian Pemkot Serang akan tetap melakukan open bidding terkait pengisian jabatan yang akan menempati formasi kosong tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa infrastruktur untuk menunjang organisasi tersebut, Pemkot Serang sudah menyiapkan tempat, hanya saja SDM pada organisasi tersebut yang masih diperkirakan kurang,
“Penempatan jabatan kita akan melakukan open bidding, jadi tetap ngga otomatis. Kalau eselon II ada sekretaris dan kabid, ya paling hanya itu saja penambahan SDM, kemudian kalau yang lain lain nanti menyusul yang penting tempatnya dahulu,” ujarnya.
Adapun pembentukan panitia khusus DPRD Kota Serang terkait dengan dua Raperda usul Walikota tersebut masing-masing berjumlah 15 orang yang diusulkan oleh fraksi, dimana pansus tersebut dibagi menjadi dua bagian diantaranya Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diketuai oleh Bambang Janoko beserta Wakilnya Saepulloh.
Sedangkan Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi BPBD Kota Serang diketuai oleh Muji Rohman dan wakilnya Muhtar Effendi.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan Pansus ini akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak boleh lewat dari satu tahun. Biasanya pansus bekerja dalam tenggang waktu enam bulan.
“Walikota sudah menjawab masukan atau pendapat delapan fraksi. Alhamdulillah semuanya menyetujui Pansus dibentuk dan kenaikan tipe BPBD dari B ke A, hanya teknis dan pembahasannya tetap saja harus diselesaikan diramu dipansus bersama dengan tim asistensi Pemkot Serang,” ujarnya.
Kemudian, terkait dengan BPBD, pihaknya juga menyetujui dengan kenaikan tipe tentunya akan menaikan SDM bertambah.
“Penganggarannya juga akan kami bantu untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan tipenya. Mudah-mudahan pelayanannya kami harapkan setelah kami penuhi dari aspek penganggaran dan SDM kami juga menuntut agar BPBD pelayanannya lebih baik, “ujarnya.
Ia juga sepakat terdapat perubahan tarif pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan PAD Kota Serang. Intinya dapat menyesuaikan dengan kondisi sekarang.
“Kita juga ingin menaikkan pendapatan asli daerah tapi juga tidak memberatkan masyarakat. Tentunya ini harus dikaji pemerintah maupun DPRD, “ujarnya. (Advertorial)