SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar 2,717 miliar untuk pengadaan baju dinas dan rehab gedung.
Adapun rinciannya yaitu Rp517,5 juta untuk pengadaan pakaian dinas dan Rp2,2 miliar untuk rehabilitasi gedung.
Anggaran tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Kota Serang dan akan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri membenarkan adanya anggaran tersebut. Ia menyatakan, hingga saat ini belum ada rencana pemangkasan atau efisiensi pada pos tersebut.
“Pengadaan pakaian dinas tetap berjalan, sementara efisiensi lebih difokuskan pada anggaran perjalanan dinas (SPPD). Kami sedang merunut anggaran yang bisa dipangkas, saat ini sudah terkumpul sekitar Rp5 hingga Rp7 miliar dari SPPD,” ujar Nuri, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Serang tahun ini mencapai Rp32 miliar, dan efisiensi dilakukan dengan memangkas hingga 50 persen dari total anggaran tersebut.
Meski ada pemotongan, ia memastikan bahwa fungsi-fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan DPRD tetap berjalan optimal.
“Dengan adanya efisiensi, misalnya perjalanan dinas yang biasanya delapan kali bisa dikurangi menjadi empat kali. Kami yakin ini tidak akan berdampak signifikan pada kinerja dewan,” katanya.
Meskipun ada efisiensi di sektor perjalanan dinas, pengadaan pakaian dinas tetap berjalan. Anggota DPRD akan menerima berbagai jenis pakaian resmi, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), serta pakaian adat yang wajib dikenakan dalam acara-acara tertentu.
“Untuk pakaian adat, misalnya, itu memang belum dimiliki anggota dewan dan diperlukan saat perayaan hari-hari besar sesuai tata tertib yang berlaku,” jelas Nuri.
Sementara itu, terkait kemungkinan pemangkasan anggaran di sektor lain seperti reses, pihak DPRD masih menunggu hasil diskusi lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Yang jelas, fokus utama efisiensi saat ini adalah SPPD. Jika nanti ada kebutuhan tambahan, mungkin bisa diambil dari pos pemeliharaan,” tutupnya.
Menurutnya kebijakan efisiensi ini disebut sebagai bagian dari upaya menyesuaikan anggaran dengan prinsip efektivitas dan efisiensi, sejalan dengan arahan kebijakan nasional.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd