CILEGON – Rencana pelepasan status aset Jalan Lingkar Selatan (JLS) oleh Walikota Cilegon mendapat sorotan DPRD Cilegon. Dewan menilai kebijakan tersebut kontra produktif dengan tujuan awal JLS dibangun.
Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga membantah jika JLS kurang bermanfaat untuk masyarakat Cilegon. Justru menurutnya, keberadaan JLS dapat mempermudah akses dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat Cilegon.
“Program Walikota dulu itu dengan membuka JLS itu membuka akses orang yang ada di Cikerai, Bulakan, Bagendung dan lain-lain. Semula mereka untuk mengakses ke jalan protokol itu sangat jauh,” kata Erik, Minggu (31/3/2024).
Erik mengaku khawatir jika Pemkot Cilegon menyerahkan JLS kepada pemerintah pusat akan mempersulit akses dan mobilitas masyarakat. “Kalau misalnya JLS diberikan ke pusat, jalan itu akan dijadikan ring road misalnya, maka akses masyarakat akan menjadi sulit,” ujarnya.
Terkait biaya pemeliharaan, kata Erik, Pemkot Cilegon dapat mengajukan kepada pemerintah pusat. “Tinggal komunikasi saja Pemkot Cilegon dengan pemerintah pusat meminta bantuan. Kan saat ini sudah dilakukan, banyak bantuan dari pusat untuk wilayah Kota Cilegon,” ucapnya.
Oleh karena itu, Erik meminta kepada Pemkot Cilegon untuk berhati-hati sebelum mengambil kebijakan melepas JLS kepada pemerintah pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Erik juga mengingatkan agar jeli menentukan pemimpin Kota Cilegon ke depan. Seorang kepala daerah menurut Erik mesti menjadi solusi untuk warganya. Memiliki inovasi dan menjadi pemecah masalah bukan yang cenderung menghidari masalah. Melepas aset yang sudah diperjuangkan pemimpin sebelumnya.
“Ini kan sudah berkali-kali Walikota ingin melepas JLS ke provinsi dan ke pusat. Maka ke depan, masyarakat Cilegon itu jangan sampai salah pilih Walikota,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar mengingatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian tidak gegabah soal kebijakan perubahan status JLS. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang membidangi aset itu menyarankan Walikota punya pertimbangan komprehensif.
“Singkatnya adalah bahwa kebijakan yang akan dilakukan terkait perubahan status JLS harus ada persetujuan dari DPRD. Walikota tidak boleh gegabah, harus ada pertimbangan yang komprehensif terkait kebijakan tersebut,” tutupnya. (Mg-STT/Red)