KAB. SERANG – Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, terkait keberadaan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Diketahui sebelumnya, protes warga terhadap perusahaan tersebut sempat memuncak hingga berujung pada insiden pembakaran kandang pada 24 November lalu.
Dalam perkembangan kasus ini, kepolisian telah menangkap sejumlah warga yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran, lima diantaranya seorang santri dibawah umur.
Namun, masyarakat menilai penangkapan tersebut dilakukan secara brutal dan memicu trauma di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, warga menuntut pembebasan para tersangka serta pencabutan izin operasional PT STS.
“Ada dua hal yang disampaikan oleh masyarakat Cibetus. Pertama, pencabutan izin PT STS, dan kedua, pembebasan warga yang ditahan oleh kepolisian,” ujar Bahrul Ulum saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (20/2/2025).
Terkait tuntutan pencabutan izin, Bahrul Ulum menyatakan bahwa jika perusahaan lebih banyak membawa mudarat bagi masyarakat, maka pemerintah daerah sebagai pemberi izin harus mempertimbangkan pencabutannya.
Namun, kata Ulum, bahwa proses ini harus tetap dilakukan melalui proses dan mekanisme yang berlaku.
Sementara mengenai pembebasan warga yang ditahan, ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap ditegakkan.
“Dalam hal ini, kami tidak menyalahkan masyarakat maupun kepolisian. Yang penting adalah bagaimana upaya musyawarah dan mufakat dalam penyelesaian pidana melalui mekanisme restoratif justice bisa diterapkan,” jelasnya.
Bahrul Ulum juga menambahkan bahwa penerapan restoratif justice memiliki prosedur dan persyaratan tertentu. Ia berharap baik masyarakat maupun kepolisian dapat menemukan titik temu dalam penyelesaian kasus ini.
“Restoratif justice ini bisa dilakukan selama ada kesepakatan antara pelaku dan pihak yang dirugikan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka kami berharap yang terbaik bagi masyarakat Padarincang,” tambahnya.
Terkait izin operasional PT STS, DPRD Kabupaten Serang akan merekomendasikan pengkajian ulang dan pencabutan izin agar permasalahan tidak berlarut-larut di masyarakat.
“Kami mendorong agar izin dikaji ulang dan dicabut jika memang lebih banyak merugikan masyarakat. Namun, prosesnya harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku, dan keputusan akhir ada pada PTSP yang memiliki kewenangan dalam menentukan timeline pencabutan izin,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi