SERANG – Polemik aset antara Kota Serang dan Kabupaten Serang terus berlangsung. Pihak DPRD Kabupaten Serang berkeyakinan bahwa Kaserangan, Beberan dan Pulau Panjang menjadi wilayah administratif sah Kabupaten Serang.
Dasar dari keberadaan tiga wilayah tersebut adalah Perda Kabupaten Serang. Di dalamnya menyatakan batas wilayah Kabupaten Serang seluas 254 kilometer persegi.
Di lain pihak, DPRD Kota Serang berkeyakinan bahwa tiga wilayah tersebut masuk ke dalam Kota Serang sesuai UU 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang. Di dalam Undang Undang tersebut menyebutkan bahwa luas wilayah Kota Serang mencapai 265 kilometer persegi.
Artinya, ada selisih luas wilayah sebanyak 11 kilometer persegi yang mestinya masuk ke dalam wilayah Kota Serang. Hal itu dinilai merugikan Kota Serang, terutama dari pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.
Lantas posisi Perda dan Undang Undang menjadi polemik kemudian. Pihak DPRD Kota Serang berkeyakinan bahwa Undang Undang lebih tinggi secara hirarki perundangan dibanding Perda. Sementara pihak DPRD Kabupaten Serang berkeyakinan bahwa Perda Kabupaten Serang lebih dulu lahir dan harus menjadi rujukan dibanding UU pembentukan Kota Serang.
“Pertanyaanya apakah Perda yang menyesuaikan UU atau sebaliknya. Dalam hirarki perundang-undangan kan Perda yang harus menyesuaikan UU.
Saya kira anggota DPRD harus tahu peraturan hukum di Indonesia. Bahwa UU di atas Perda dan Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Komisi III Ridwan Ahmad, Sabtu (18/1/2020).
Di lain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum berkeyakinan bahwa Perda Kabupaten Serang menjadi dasar yang sah dan lebih dulu dari Undang Undang pembentukan Kota Serang. “Kalau Perda lahir setelah Undang-undang baru Perda itu salah,” kata dia. (You/Red)