Beranda Pemerintahan DPRD “Gilir” BPJS dan Dirut RSUD Berkah Pandeglang

DPRD “Gilir” BPJS dan Dirut RSUD Berkah Pandeglang

Suasana hearing di Komisi IV DPRD Pandeglang - (Foto Memed/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang memanggil perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Direktur Utama (Dirut) RSUD Berkah Pandeglang, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Asisten Daerah (Asda) III terkait permasalahan klaim tunggakan BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, pemanggilan beberapa instansi ini untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan mendengarkan penjelasan dari BPJS kenapa tunggakan klaim BPJS di RSUD Berkah Pandeglang mencapai Rp15,7 miliar lebih (sebelumnya Rp12 miliar-red).

“Kaitan dengan tunggakan Rp15,7 miliar, kami tadi minta penjelasan kenapa bisa seperti itu, kata BPJS yang menjadi kendala pertama ada peserta BPJS yang menunggak, tapi ini alasan klasik menurut saya karena hampir se-Indonesia seperti itu masalahnya,” kata Habibi usai kegiatan, Jumat (1/11/2019).

Kata Habibi, setelah mendengarkan penjelasan dari BPJS, sebenarnya RSUD Berkah bisa melakukan pinjaman ke bank yang ditunjuk oleh BPJS melalui program Supply Chain Financing (SCF), namun keputusannya tinggal di RSUD Berkah apakah akan mengambil langkah itu atau tidak.

Jika pun langkah tersebut akan diambil oleh RSUD Berkah Pandeglang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang harus membuat Perbup terlebih dahulu, sebab salah satu persyaratan untuk meminjam ke bank adalah harus ada Perbup sebagai dasar hukumnya.

“Penekanan pada Asda harus segera merampungkan Perbup karena itu salah satu syarat untuk melakukan pinjaman pada bank. Sepuluh hari lagi kami akan koordinasi lagi sejauh mana tindak lanjutnya, karena ini berimbas terhadap jasa pelayanan rumah sakit dan berdampak pada pelayanan kesehatan seperti pembelian obat dan sebagainya,” jelasnya.

Dirut RSUD Berkah Pandeglang, Firmansyah menyampaikan, kemungkinan besar RSUD Berkah akan mengambil langkah itu, namun ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan bupati dan tim TAPD serta konsultasi dengan beberapa orang yang paham mengenai mekanisme pinjaman ke bank.

Baca Juga :  Tinjau Waduk Karian, Anggota Komisi V DPR RI Minta Percepatan Pembangunan

“Setelah ini juga saya akan menyampaikan kembali pada bupati apakah menyetujui atau tidak dengan mekanisme perbankan (pinjaman ke bank) karena beliau sebagai owner-nya. Bukan keberatan tapi harus ada kehati-hatian yang harus kita tempuh, niatan kita baik tapi jangan sampai kita salah langkah karena ini berkaitan dengan pinjaman,” ujarnya.

“Saya harus mempertanyakan ke beberapa pihak sistem perbankan seperti apa, saya harus konsultasi dulu kalau saya mau mengambil keputusan ini. Setelah konsultasi nanti saya akan sampaikan ke BPJS,” sambungannya.

Sementara Kepala BPJS Cabang Pandeglang, Mira Marliana menjelaskan, ketika RSUD Berkah mengambil program SCF maka RSUD Berkah nantinya akan diberikan rekening khusus, nantinya pihak bank akan memberikan dana pinjaman itu ke rekening tadi, begitu pula saat BPJS membayarkan klaim tunggakan ke RSUD Berkah pencarian nya akan melalui rekening khusus tadi.

Sedangkan untuk proses pembayaran dari RSUD Berkah ke bank yang memberikan pinjaman tadi itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak, apakah akan menggunakan auto debet atau cara lain.

“Kami membayarkan klaim dan denda keterlambatan, kalau bunga tergantung perjanjian dengan pihak banknya. Kami hanya membayar klaim beserta denda keterlambatan, denda keterlambatan tadi akan digunakan oleh RSUD untuk membayar bunga banknya,” bebernya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News