CILEGON – Persoalan semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup yang mengancam kehidupan warga Kota Cilegon menjadi salah satu pertimbangan lahirnya raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diparipurnakan, Senin (19/11/2018).
Sekretaris Pansus Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup DPRD Cilegon, Sugina Sudrajat dalam pemaparannya mengatakan, menurunnya kualitas lingkungan hidup di Kota Cilegon disebabkan oleh sejumlah faktor. “Beberapa di antaranya yakni karena adanya penebangan pohon, aktivitas galian C, limbah rumah tangga dan industri,” ujarnya membacakan catatan pansus.
Maraknya keberadaan dan aktivitas industri di Kota Cilegon, kata dia, kendati berdampak positif pada serapan tenaga kerja dan pendapatan daerah, namun juga turut berkontribusi pada cemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Dampak negatifnya juga ada terhadap lingkungan. Pencemaran udara, air dan tanah sehingga itu berdampak pada masyarakat. Maka menjaga lingkungan hidup itu merupakan satu kebutuhan yang tak bisa ditunda lagi dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Diharapkan, dengan ditetapkan perda tersebut Pemkot Cilegon dapat lebih mengkaji lagi secara matang terkait dengan adanya rencana pembangunan dan investasi di Kota Cilegon melalui produk hukum daerah turunan dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tersebut.
Sementara itu Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi berharap dengan lahirnya perda tersebut dapat meningkatkan tata kelola lingkungan hidup seiring dengan visi misi pemerintah daerah 2016-2021.
“(Terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) dengan adanya perda ini, kan jadi lebih lengkap. Dari mulai persiapan, pelaksanaan, perlindungan hingga ke masyarakat. Kalau dulu kan penyiapan, pelaksanaan dan pengawasan saja,” katanya. (dev/red)