Beranda Pemerintahan DPRD Dorong Pemprov Banten Beri Rasa Aman kepada Masyarakat Terkait Corona

DPRD Dorong Pemprov Banten Beri Rasa Aman kepada Masyarakat Terkait Corona

Ilustrasi virus Corona - foto istimewa waspada online

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengapresiasi Gubernur Banten yang telah menebitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Banten Andra Soni. Dalam kesempatan yang sama, politisi Gerindra itu memininta masyarakat untuk mengurangi aktiftas di luar rumah terhitung tanggal 16 hingga 30 Maret 2020.

Khusus untuk orangtua siswa SMA sederajat, dan jenjang SMP dan SD tetap mendampingi anak-anaknya untuk belajar di rumah hingga waktu yang sudah ditentukan.

Andra Soni mengatakan, DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang meiliki fungsi Pembentukan Perda Provinsi, Anggaran dan Pengawasan telah memberikan persetujuan jumlah anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp45 milyar.

Anggaran BTT sebesar Rp45 milyar tersebut sudah dikeluarkan pada saat terjadi bencana alam banjir di Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang Selatan.

Lebih lanjut Andra mengatakan, pada saat ini, dalam menyikapi kejadian luar biasa (KLB) Corona (Covid-19) Gubernur Banten Wahidin Halim telah mencairkan dana BTT sebesar Rp10,065 milyar.

DPRD mendesak gubernur untuk dapat menindaklanjuti status KLB itu dari berbagai aspek sebagaimana pemerintah pusat telah mengeluarkan 5 Protokol Utama Penanganan Virus Corona yaitu 1. Protokol Penanganan Kesehatan; Protokol Komunikasi Publik; 3. Protokol Transportasi dan Area Publik; 4. Protokol Area Institusi Pendidikan; 5. Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia.

“Dari kelima protokol penanganan Covid-19 di Banten yang perlu diapresiasi adalah pertama protokol komunikasi publik dengan diluncurkanya web infocorona.bantenprov.go.id sehingga masyarakat Banten dapat mengakses sebaran pandemi covid-19 di seluruh kab/kota hingga kecamatan di provinsi Banten,” kata Andra, Kamis (18/3/2020).

Namun, kata dia, perlu juga Pemprov Banten untuk selalu memutakhirkan data dengan cara yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. “Pemprov juga diminta untuk selalu memberikan informasi yang valid kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui daerah mana saja yang harus dihindari masyrakat supaya tidak terpapar oleh Covid-19.”

Kedua, Protokol Penanganan Kesehatan. Bahwa pemerintah Provisni Banten telah mempersiapkan lima rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien positif Covid-19 perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang baik tenaga medis, maupun perlengkapan medis.
Namun, kata dia, upaya awal yang dilakukan oleh Pemprov Banten saat ini adalah dengan menyiapkan ruang-ruang isolasi bagi penanganan pasien Corona, melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten, senilai Rp 10,065 miliar.

Jika dalam perkembangan pandemi ini lebih buruk maka RSUD akan dijadikan sentral penanganan Covid-9 dengan kekuatan 250 kamar yang tersebut di lima rumah sakit untuk persiapan isolasi, yaitu: RS Balaraja 8 kamar; RSUD Banten 8 kamar; RS Cilegon 1 kamar; RS Dradjat Prawiranegara 3 kamar dan RS. Kabupaten Tangerang.

“Adapun saat ini Laboratorium yang dapat melakukan uji Covid-19 hanya ada satu di Banten yaitu di RS Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat SK penujunkan dari Kementrian Kesehatan.”

“Dengan demikian, pemerintah daerah harus secara totalitas untuk melakukan penanganan kesehatan Covid-19 ini secara komprehensif, terukur dan valid,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News