Beranda Pemerintahan DPRD dan LSM Dorong Plt Walikota Tindak Pejabat DPU-TR Cilegon ‘Pemain’ Proyek...

DPRD dan LSM Dorong Plt Walikota Tindak Pejabat DPU-TR Cilegon ‘Pemain’ Proyek BPTPM

Pemotor melintasi proyek pematangan guna Gedung Kantor BPTPM Cilegon, di Kelurahan Masigit. (Gilang)

CILEGON – Selain Plt Walikota Cilegon, proyek pembangunan gedung kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) yang sempat menimbulkan kegaduhan di internal Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon sebagai OPD teknis pelaksana kegiatan, juga mengundang perhatian sejumlah elemen publik.

Di parlemen, Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Cilegon, Yusuf Amin mengatakan perbedaan pendapat antara pejabat di DPU-TR Cilegon menyangkut tahapan prosedur proyek senilai Rp15 miliar itu sudah berdampak luas di internal birokrasi dan mengganggu jalannya program kerja di pemerintahan.

“Ini kan tentu sudah mencoreng nama baik pemerintahan, dugaan indikasi adanya pejabat yang terlibat di dalamnya, ya sangat disayangkan. Dan kami mendorong Plt Walikota Cilegon untuk menindak pejabat-pejabat yang diduga melakukan pelanggaran pelaksanaan pembangunan kantor BPTPM. Bila perlu dicopot dari jabatannya tersebut,” ujarnya, Rabu (4/7/2018).

Seperti yang sudah diberitakan, kegaduhan ini bermula dari pernyataan Kepala DPU-TR Cilegon, Nana Sulaksana yang menyatakan bahwa proyek yang dimenangkan oleh PT Menara Setia itu belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK). Pernyataan itu menyikapi sudah adanya aktivitas kerja pelaksana pada proyek pembangunan gedung di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu. Belakangan melalui Plt Walikota, Edi Ariadi mengatakan, berdasarkan keterangan yang ia peroleh dari Kepala Bidang Cipta Karya DPU-TR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna disebutkan sebaliknya.

Lebih jauh pria yang akrab dengan sapaan Yusmin ini menambahkan, dalam kondisi itu sebagai pejabat tertinggi di sebuah OPD, sejatinya Nana Sulaksana mampu mengambil langkah tegas.

“Ya sebagai sebuah organisasi, pimpinan itu tentu kan harus tahu dan memahami. Ketika Kabidnya bilang SPK ada, sementara Kadisnya bilang ngga ada, lalu ini SPK siapa yang buat?. Ini ada indikasi sebuah permainan yang dilakukan oleh pejabat di bawah Kepala Dinas PU tanpa sepengetahuan kepala dinasnya. Nah, Kepala Dinas itu mengambil tindakan tegas kepada pejabat yang ada di bawahnya, kalau memang ada indikasi dugaan pelanggaran. Kalau pun ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum juga tentunya sudah paham akan hal itu,” imbuhnya.

Baca : Kaitan Gaduh Proyek Gedung BPTPM Cilegon, Plt Walikota : Di DPU-TR Itu Kan Player Semua

Pendapat senada dikatakan pula oleh Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Pembangunan (FPP), Juli Tresno Ajie. Ia menyesalkan dugaan tidak adanya harmonisasi antara pejabat di internal DPU-TR Cilegon maupun pemerintahan terendus hingga ke ranah publik. Bahkan terakhir, pernyataan Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi terkait dengan situasi itu menurutnya malah semakin memperkeruh keadaan.

“Jujur, saya sebagai rakyat Cilegon sedih melihat indikasi ketidakharmonisan antara pemimpin dan anak buahnya. Pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang mampu membenahi ketidakberesan itu, bukan malah ikut andil memperkeruh atau membuat gaduh. Kasihan rakyat Cilegon,” katanya kepada BantenNews.co.id.

Ia menilai, sebagai pejabat tertinggi di pemerintahan, sejatinya pula Plt Walikota Cilegon mengambil langkah cepat untuk membenahi persoalan yang terjadi di internal OPD. “Saya menilai, jika memang pemimpin itu sudah mencium adanya ketidakberesan di OPD, segera benahi. Jangan ikut-ikutan dengan emosinya menyatakan anak buahnya di DPUPR player semua, kan terkesannya lucu,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News