CILEGON – Bantahan dari eksekutif melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) hingga Sekretaris Daerah Kota Cilegon soal tudingan dugaan plagiarisme yang dilakukan dalam penyusunan draf rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota 2021-2026 menuai kecaman Anggota DPRD Cilegon, Rahmatulloh.
Menurut politisi partai Demokrat ini, pemerintah daerah tidak perlu mengelak bahkan hingga membantah, karena dirinya pun memiliki alasan yang kuat atas tudingan dugaan tersebut.
Baca : Draf RPJMD Helldy-Sanuji Dituding Plagiat, Bappeda : Penyusunan Libatkan Ahli
“Kita sebenarnya tidak antipati bahwa tim dalam membuat dan mengkaji dokumen RPJMD itu berdasarkan referensi dari kabupaten kota atau lembaga lain yang berhubungan dengan dokumen ini, sah-sah saja. Tapi biasanya sebelum kita menyusun sebuah dokumen, referensi itu dimunculkan. Tuliskan kalau referensinya dari daerah A, tabel ini referensi kita ambil dari BPS (Badan Pusat Statistik) atau resume redaksional ini kita copy paste tetapi tidak juga membenarkan 100 persen seluruh isinya, dialihkan ke dokumen RPJMD dan kita dipaksa untuk menyetujui,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Sabtu (29/5/2021).
Eksekutif, lanjut Rahmatulloh, tidak perlu berkilah bahwa redaksional penyusunan dokumen rancangan awal RPJMD 2021-2026 murni hasil kerja keras tim pemerintah daerah. Pasalnya ia mengaku dapat membuktikan pernyataannya tersebut bila itu dibutuhkan.
“Padahal per hari ini, kita pun dengan lembaga ini melibatkan akademisi, ada perangkat turnitin yang bisa mencari tahu bahwa dokumen ini diambil atau menjiplak melalui kesamaan sebuah data. Jadi ketika diukur, diuji oleh perangkat turnitin itu maka akan muncul bahwa redaksi ini di-copy paste dari kabupaten kota ini atau lembaga lain,” imbuhnya.
Baca Juga : Draf RPJMD Diduga Plagiat, Helldy : Saya Akan Tanya Bappeda
Anggota Komisi III DPRD Cilegon ini bahkan menilai, dari sebuah naskah dokumen yang menjiplak, akan berdampak buruk pada pembangunan daerah mengingat hal itu belum tentu dapat diimplementasikan di Kota Cilegon. Hal itu juga menjadi salah satu alasan hingga akhirnya rapat pembahasan antara Pemkot Cilegon dan DPRD kaitan rancangan awal RPJMD 2021-2026 pada Jumat (28/5/2021) malam berujung buntu alias deadlock.
“Memang bukan haram hukumnya ketika dokumen ini bersumber dari daerah lain. Yang penting harus sesuai dengan kondisi daerah dan Pemerintahan Kota Cilegon, kan ngga mungkin sama kondisi daerah kita dengan Kabupaten Kota lain,” tandasnya. (dev/red)