CILEGON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilegon mulai membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon.
Bila berjalan mulus hingga menjadi produk hukum daerah, maka seluruh pendapatan daerah dari sektor retribusi yang selama ini dipungut oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dikelola sepenuhnya oleh BPKAD Cilegon.
“Pengaruh positif dan negatif dari produk hukum itu nantinya saya kira pasti ada. Tapi kan kembali lagi pada kesadaran dan tanggungjawab kinerja tiap OPD. Karena ini kan sudah menjadi ketentuan dari Dirjen Keuangan yang harus dilakukan setiap pemerintah daerah, dan ini tahun terakhir. Kalau tidak, kita akan loss pendapatan,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Cilegon, Rahmatulloh usai rapat dengar pendapat kaitan hal tersebut pada Senin (27/3/2023).
Diketahui, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, setiap pemerintah daerah berkewajiban untuk mengintergrasikan pajak dan retribusi dalam satu landasan hukum daerah yang ditenggat sebelum tahun 2024.
“Saya kira pembahasan raperda dari dinas pengusul ini agar segera dapat dilengkapi, supaya kami tidak terganggu waktunya karena mengingat tahun ini adalah tahun politik ya, apalagi 12 propemperda yang perlu diselesaikan tahun ini. Kuncinya, tinggal ditingkatkan saja sinergitas antara OPD dan Bapemperda, karena kita ingin di semester kedua ini juga sudah diselesaikan,” imbuh Anggota Bapemperda DPRD Cilegon, Hasbudin.
Dijelaskan, sejumlah tahapan berikutnya akan dihelat antara Bapemperda dan OPD pengusul Raperda dalam Focus Group Discussion (FGD) sebelum itu dibahas lebih lanjut hingga diparipurnakan. Dalam kesempatan itu, turut dibahas pula Raperda Penanaman Modal yang diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon.
(dev/red)