CILEGON – DPRD Cilegon membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan rancangan peraturan Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Tiga Pansus itu dibentuk dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Cilegon, Selasa (10/9/2024).
Diketahui, Pansus Tatib diketuai oleh Faturohmi dari Gerindra, Pansus Kode Etik diketuai oleh Buhaiti dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan diketuai oleh Qoidatul Sitta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Ini memang sudah menjadi kewajiban rutin. Namanya dewan sudah dilantik pasti untuk bekerja kan harus ada tata tertib,” kata Wakil Ketua Sementara DPRD Cilegon, Sokhidin usai Rapat Paripurna.
Sokhidin menyebut, pada penyusunan Tatib DPRD Cilegon akan ada sejumlah perubahan dari Tatib periode 2019-2024. Hal itu diperlukan agar terdapat warna dan atmosfer yang baru dari DPRD Cilegon periode 2024-2029.
“Boleh menggunakan Tatib yang lama, tapi kan dinamika ini sudah berkembang. Dari teman-teman banyak aspirasi, mungkin ada yang ditambah, ada yang dikurangi, ada yang direvisi. Sebab, kalau pakai Tatib yang lama, berarti teman-teman ini tidak punya inovasi, apalagi sekarang banyak anggota yang baru,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Sokhidin menegaskan penyusunan Tatib hingga Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Cilegon periode 2024-2029 akan segera dituntaskan agar kinerja anggota dapat berjalan secara maksimal.
“Saya katakan kita akan kejar tayang. 100 hari pertama kerja program ini harus berjalan semuanya sampai nanti ke pembahasan rencana kerja. Karena ketika Tatib belum disahkan, kita belum bisa bekerja,” tutupnya. (STT/Red)