SERANG – DPRD Banten menggelar tapat paripuran pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (5/4/2022).
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, berkenaan dengan akan habisnya masa jabatan WH-Andika maka DPRD Banten mengadakan rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022.
“Hasil rapat ini akan diusulkan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai perwakilan pemerintah pusat paling lambat 30 haru sebelum masa jabatan berakhir. Hal ini untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” kata Andra.
Andra menjelaskan, mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah oleh DPRD sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Dalam UU tersebut mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh DPRD dan diusulakn DPRD ke Presidem melalu Mendagri untuk mendapatkan ketetapan pemberehentian,” jelasnya.
Pimpinan DPRD Banten, lanjut Andra, mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pemberhentian ke Presiden melalui Mendagri dengan melampirkan risalah hasil paripurna usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib. Bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan dan memberhentikan keaa daerah ke presiden melalui Mendagri untuk mendapatkan penetapan dan pengesahan. Sehubungan dengan hal itu, mekanisme ini harus kita tempuh dan kita laksanakan,” ujarnya. (Mir/Red)