SERANG – DPRD Banten resmi mengajukan surat rekomendasi penetapan dan pengesahan Gubernur-Wakil Gubernur Banten terpilih ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Keputusan rekomendasi itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kora Serang, Rabu (15/1/2025).
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim mengatakan, pasca penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Banten terpilih hasil Pilkada 2024, pihaknya mempunyai waktu lima hari untuk membuat surat rekomendasi ke Presiden.
“Setelah penetapan dari KPU dan diumumkan, DPRD punya waktu lima hari. Dan hari ini kita buat surat (rekomendasi) ke Presiden lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Fahmi saat ditemui usai paripurna.
Rekomendasi yang diajukan, lanjut Fahmi, berupa penetapan dan pengesahan Andra Soni-A. Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Banten terpilih hasil Pilkada 2024.
“Surat ini selanjutnya akan menjadi baguan penetapan dan pengesahan Gubernur-Wakil Gubernur Banten periode 2025-2030,” ucapnya.
Kepada Andra-Dimyati, Fahmi berharap, bisa membangun sinergitas antar lembaga dalam mengoptimalkan pembangunan di Banten.
“Kita pahami Gubernur (sekarang) sebelumnya menjadi Ketua DPRD Banten 2019-2024. Saya kira beliau sangat responsif dalam menjalin kebersamaan dalam membangun Banten,” ujarnya.
Saat ditanya terkait pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Banten terpilih, Fahmi mengaku, hal itu merupakan kewenangan Presiden RI.
“Itu domainnya Presiden dan Kemendagri. Kita akan ikuti itu,” tutup Fahmi.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah