Beranda Pemerintahan DPRD Banten Nilai Proses Open Bidding Terkesan Rekayasa

DPRD Banten Nilai Proses Open Bidding Terkesan Rekayasa

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

SERANG – Salah seorang anggota Komisi I DPRD Banten dari Fraksi Gerindra, Sofwan Harris menyebut, perbedaan pendapat antara Ketua Tim Panitia Seleksi (pansel) open bidding yang juga Sekda Banten serta sekretaris pansel yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai indikasi kuat adanya open bidding settingan alias rekayasa.

“Kalau beda pernyataannya, yang pansel bilang kalau hasil pleno udah diserahin ke KASN, tapi KASN-nya bilang nggak ada. Ya udah, tulis saja kalau mereka melakukan kebohongan publik. Pidana itu,” katanya, Rabu (26/2/2020).

Mengenai jabatan-jabatan yang kosong, pihaknya mengaku sudah melakukan rapat kerja (Raker) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk Sekda, BKD dan biro hukum.
“Kita sudah sampaikan, ini penting karena menyangkut pelayanan masyarakat dan penggunaan anggaran kerja,” bebernya seraya menambahkan sesuai Undang Undang KASN tahun 2002.

“Jangan ‘diatur-atur’ lah. Kenapa yang sesuai kriteria nggak dipakai. Ketika tidak sesuai dengan keinginan gubernur kenapa jadi masalah? Yang orang Cilegon itu, kenapa nggak dipake?” tanya dia.

Sofwan melihat, kuat indikasi adanya kepentingan politik antara gubernur dengan wakil gubernur. Di mana kedua belah pihak sama-sama memiliki kepentingan politis.
“Yang ini bawa gerbong, yang itu bawa gerbong. Kalau ada perang dingin antara pimpinan, bagaimana dengan yang di bawahnya?” ucap Sofwan.

Dia mengungkapkan, ada regulasi soal anggaran yang terkait erat dengan proses lelang jabatan yang begitu politis. Dikhawatirkan, anggaran untuk pembangunan di Provinsi Banten baik yang bersifat pelayanan publik, ataupun yang lainnya akan terganggu.
“Lalu OPD-nya ini leading sektornya apa? Itukan menyangkut anggaran karena mereka masing-masing punya anggaran. Kalau yang menggunakan Penjabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Teknis (Plt) kan otoritas atau kewenangannya terbatas. Tidak boleh membuat kebijakan yang sifatnya strategis. Contoh, Plt Kadindik boleh nggak mem-Plt-kan lagi kepala sekolah? Kan nggak boleh,” jelasnya.

Sayangnya, saat ditanya mengenai sikap dewan, Sofwan tidak dapat memastikan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak. Sebab, kewenangan untuk melakukan panggilan ada di Ketua Komisi I.
“Kita akan usulkan, tetapi sampai saat ini belum ada pembahasan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait persoalan ini,” terang Sofwan.

Sebelumnya, pansel open bidding, sudah melaksanakan pleno hasil penilaian Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta jabatan Asisten Tata Pemerintahan (Asda 1) Provinsi Banten.
Ketua pansel open bidding, Al Muktabar mengatakan hasil pleno sudah diserahkan ke KASN. Serupa disampaikan sekretaris pansel yang juga Kepala BKD Banten, Komarudin yang juga mengaku sudah mengusulkan dan sedang menunggu rekomendasi KASN.

Namun, KASN melalui Asisten Komisioner (Askom) Bidang Monitoring dan Evaluasi membantah pernyataan keduanya. Kusen Kusdiana membeberkan, pihaknya belum menerima salinan hasil lelang jabatan di dua OPD ini dari pansel. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News