Beranda Hukum DPRD Banten Minta Polisi Usut Tuntas Aktor Intelektual Bentrolan di Pasar Kutabumi

DPRD Banten Minta Polisi Usut Tuntas Aktor Intelektual Bentrolan di Pasar Kutabumi

Roadshow Ke Dapil VI, Cak Nawa Minta Bacaleg Kedepankan Kepentingan Masyarakat.
Roadshow Ke Dapil VI, Cak Nawa Minta Bacaleg Kedepankan Kepentingan Masyarakat.

TANGERANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati meminta Polres Kabupaten Tangerang mengusut tuntas aktor intelektual di belakang bentrokan antar pedagang dengan sejumlah orang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

M. Nawa Said Dimyati menduga ada aktor intelektual bentrokan antar pedagang dengan sekelompok masa tersebut. Pasalnya menurutnya jika tidak ada aktor intelektual di belakangnya sangat tidak mungkin terjadi bentrokan yang terjadi beberapa hari lalu.

“Motifnya apa sampai terjadi bentrokan kemarin, saya menduga ada aktor intelektual dibelakangnya. Ini harus di usut tuntas sampai selesai,” kata politisi yang akrab disapa Cak Nawa itu saat diwawancara awak media, Kamis 28 September 2023.

Cak Nawa menyamaikan, revitalisasi pasar tersebut memang harus dilakukan, akan tetapi cara memindahkan pedagangnya harus dengan cara yang tidak melanggar aturan.

“Revitalisasi adalah sebuah keniscayaan, karena pasar tersebut sangat kumuh, Tetapi memindahkan pedagang dengan cara melawan hukum itu harus dilawan,” ujarmya.

Pimpinam Partai Demokrat di Kabupaten Tangerang itu juga meminta, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang melakukan sidak ke pasar tersebut agar mengetahui akar masalah dan solusi terbaik.

“Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang harus melakukan sidak, agar dapat megteahui akar masalahnya juga solusi terbaik yang tidak merugikan para pedagang,” tukasnya.

Diketahui. Paska terjadi bentrokan di Pasar Kutabumi antara pedagang dengan sejumlah orang, Polres Kabupaten Tangerang telah menangkap 7 anggota ormas yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan perusakan Pasar Kutabumi, 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News