Beranda Pemerintahan DPRD Banten Kejar Target Rampungkan Perda RZWP3K Tahun Ini

DPRD Banten Kejar Target Rampungkan Perda RZWP3K Tahun Ini

Perahu nelayan karangantu. (Ade/bantennews)

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) harus selesai pada tahun ini. Diketahui, Raperda tersebut merupakan warisan dari DPRD periode 2014-2019.

Berdasarkan catatan, pembahasan Raperda RZWP3K sudah dilakukan sejak 2016. Namun hingga kini belum ada keputusan kapan akan disahkannya raperda tersebut.

“Saya kira Raperda itu kan warisan DPRD yang lama dan harus diselesaikan oleh DPRD sekarang. Dan saya pastikan pembahasan itu harus selesai tahun ini,” kata Fahmi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (30/10/2019).

Fahmi mengaku, pimpinan DPRD Banten telah menginstruksikan Badan Perancangan Peraturan Daerah (Bapanperda) DPRD Banten untuk melakukan komunikasi dengan Pemprov Banten terkait penyelesaian raperda tersebut.

“Sudah, Bapanperda sedang komunikasi dengan Pemprov Banten melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten. Setelah itu kita akan tempuh mekanisme selanjutnya,” jelasnya.

Terkait poin-poin raperda itu sendiri, Fahmi mengaku, akan melakukan analisa terlebih dahulu. “Tentu kita lakukan pengkajian dan analisa terhadap rancangan perda itu. Kalau lebih jauhnya saya belum bisa jawab karena saya juga kan baru dan raperda ini kan warisan dewan yang lama,” ujarnya.

Politisi Golkar itu menilai tujuan dibentuknya raperda tersebut tidak lain untuk kepentingan masyarakat. “Yang terpenting itu buat kemaslahatan masyarakat dan Banten,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Dede Rohana mengatakan, Raperda RZWP3K harus mengedepankan aspek kepentingan masyarakat, khususnya nelayan. Namun, di sisi lain rancangan aturan yang kembali akan dibahas harus ramah terhadap investasi.

“Jadi kepentingan masyarakat, nelayan dan investasi harus diakomodir. Untuk para nelayan tentu negara harus hadir, tapi investasi lapangan pekerjaan kita amankan juga,” kata Dede.

Ia mengaku, jika raperda tersebut sudah dijadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap awal tahun sudah bisa selesai.

“Mekanismenya nanti kita akan komunikasi dengan Pemprov. Kami meminta Pemprov kembali mengajukan rancangan aturan itu melalui tahapan paripurna, untuk kemudian dibuat panitia khusus (pansus) lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Dede mengatakan, pihaknya juga akan mengajak nelayan untuk membahas raperda tersebut.

“Karena ini menyangkut hidup nelayan maka dari awal kami akan libatkan. Mereka tidak akan dimarjinalkan, apalagi kan banyak juga masyarakat nelayan di Banten,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, izin pertambangan yang semula berada di pemerintah kabupaten/kota kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

“Dan saya yakin ke depan akan banyak industri yang butuh izin reklamasi dan alur laut,” ujar Dede.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menegaskan, pembahasan Raperda RZWP3K akan segera dituntaskan. “Pembahasan raperda tersebut akan dituntaskan tahun ini,” katanya.

Politisi PKS itu mengatakan, bukan hanya Raperda RZWP3K, pihaknya huga kini tengah membahas APBD 2020. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News