SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (26/3/2025). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo. Turut hadir pula Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusuma, berserta unsur Forkopimda lainnya.
Agenda rapat ini terdiri dari Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024.
Budi Prajogo mengungkapkan, Gubernur Banten agar menyampaikan LKPj kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Budi.
Sementara Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusuma mengatakan LKPj Gubernur Banten Tahun 2024 merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan pembangunan.
Di mana, di dalamnya mengandung unsur akuntabilitas atas pengerahan sumber daya meliputi seluruh kekuasaan, hak dan kewajiban oleh Provinsi Banten.
“LKPj Tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada aturan Menteri Dalam Negeri. Kemudian pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang merupakan penjabaran rencana pembangunan daerah tahun 2023/2026,” jelas Dinyati.
“Dengan telah ditetapkan lima prioritas pembangunan daerah yaitu; meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan SDM. Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.
Pencapaian atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 merupakan hasil kinerja bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif selaku penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak lepas dari sinergitas antara pemerintah dunia usaha serta peran seluruh masyarakat di Provinsi Banten.
Kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Pansus I Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024 dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas Subhan Setiabudi dengan penetapan Ketua Pansus I H. M. Faizal, Wakil Ketua Pansus I Rifki Hermansyah, dan Sekretaris Pansus I Muhlis SH.
Tim Redaksi