Beranda Pemerintahan DPRD Banten Dorong Pembuatan UU Terkait Ojol ke Pusat

DPRD Banten Dorong Pembuatan UU Terkait Ojol ke Pusat

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengaku akan mendorong pembuatan Undang-undang (UU) yang mengatur keberadaan ojek online (Ojol) baik roda dua dan roda empat. Termasuk pola kemitraan antara driver selaku mitra dengan operator jasa online.

Hal itu diungkapkan Budi usai menerima audiensi perwakilan online (Ojol) yang tergabung dalam Ojol Serang Bersatu dan Banten Driver yang melakukan aksi unjukrasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (12/9/2022). Dimana salah satu tuntutan massa aksi adalah dibuatkannya regulasi yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah.

“Kita akan mencari titik tengah antara driver dan oprator. Permintaan ojol kan (dibuatkan) Pergub (Peraturan Gubernur, red) yang mengatur pola kemitraan. Kami akan mempeljari itu,dan kalau ada saerah lain yang sudah mengeluarkan pergubnya, kita upayakan yang sama antara ojol dengan oprator,” kata Budi.

“Termasuk saya akan komunikasi dengan kolega kami di DPR RI agar dibuatkan UU yabg mengatur ojol. Karena selama ini kita tidak bisa membuat regulasi di daerah karena cantolan hukumnya di atas belum ada. Dan selama ini yang menjadi referensi ojol ini kan taksi konvensional padahal ojol kan berbeda antara roda dua dan roda empat,” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengaku, akan memfasilitasi pertemuan antara driver ojol dengan operator.

“Kan ada perbedaan (harga) antara grab, gojek dan maxim. Dan jawaban saya menjalankan perintah dari pusat,” kata Tri.

Terkait aspirasi pembuatan Pergub yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah, Tri mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian.

“Kan tadi meminta peraturan, saya harus lihat dulu karena dalam Permenhub itu kita hanya mengawasi pelaksanaan di lapangan. Bukan sebagai regulator. Kita hanya melaksanakan pengawasan. Yang berhak mengatur pusat, kita tidak punya wewenang, saya harus berhati-hati berbicara regulasi, jangan sampai regulasi kita bikin terus bertentangan dengan di atas,” katanya.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News