Beranda Pemerintahan DPRD Banten Bakal Panggil Dua Perusahaan Terkait Reklamasi

DPRD Banten Bakal Panggil Dua Perusahaan Terkait Reklamasi

Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Komisi IV DPRD Banten, Dede Rohana

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten akan memanggil PT Lotte Chemical Indonesia dan PT Wilmar. Isu reklamasi yang dilakukan kedua perusahaan tersebut dilaporkan meresahkan masyarakat, khususnya nelayan setempat.

Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Komisi IV DPRD Banten, Dede Rohana mengatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi terkait aduan dari nelayan dan aktivis lingkungan terhadap aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“Terkait isu reklamasi yang sudah dilakukan Lotte dan Wilmar, dalam waktu dekat kami akan mengklarifikasi. Problemnya kami belum memiliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K),” kata Dede ditemui di ruang Fraksi PAN, Selasa (29/10/2019).

Dede menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak nelayan tidak terganggu oleh aktivitas perusahaan tersebut. “Negara harus hadir di tengah nelayan,” ucapnya.

Di sisi lain, Dede juga menyatakan bahwa investasi juga penting dalam rangka menyerap tenaga kerja dan menjadi pendapatan daerah.

“Tahun ini Perdanya kami susun, mengingat kedepan akan banyak perusahaan yang membutuhkan izin reklamasi. Akan dijadwalkan di Bamus semoga awal tahun bisa selesai,” ujarnya.

Sejauh ini, keterangan yang didapatkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten hanya mengeluarkan izin Amdal.

“Izinnya bukan reklamasi, yang dikeluarkan DLHK hanya Amdal, bukan izin keruk (pasir). Makanya kami akan panggil PT Wilmar. PT Lotte belum ada laporan untuk audiensi. Konon PT Wilmar sudah mengantongi izin (Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi) dari Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan,” katanya.

Sementara itu, ia menerima laporan bahwa PT Lotte Chemical Indonesai sudah menyedot pasir laut untuk lintasan kapal.

“Memang sudah ada penyedotan dan pasirnya diuruk untuk area perusahaan. Jadi bukan reklamasi, kalau reklamasi kan membuat pulau,” terangnya.

Dengan mengklarifikasi aktivitas penyedotan pasir, ia ingin memastikan nelayan tidak dirugikan dan daerah mendapat retribusi dari aktivitas tersebut. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News