Beranda Hukum DPO Mantan Kepala Toko Skincare di Serang Berhasil Ditangkap

DPO Mantan Kepala Toko Skincare di Serang Berhasil Ditangkap

Seorang wanita bernama Fuja Fauziah (27) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

SERANG – Fuja Fauziah wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menggelapkan dana sampai Rp1,3 miliar di tempat dirinya bekerja berhasil diamankan kepolisian Polresta Serang Kota.

Fuja berhasil diamankan oleh Polisi di rumah kerabatnya di Lebak, Banten pada Jumat (23/2/2024) kemarin.

“Iya betul. Kemarin di daerah Lebak,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Hengki Kurniawan saat dihubungi BantenNews.co.id via whatsapp pada Sabtu (24/2/2024).

Hengki menambahkan, Fuja dan keluarganya tidak melakukan perlawanan ketika dijemput oleh Polisi. Ia kini sudah diamankan di Polresta Serang Kota.

“Tidak ada (pelawanan). Kalau tidak salah (rumah tempat Fuja bersembunyi) masih keluarganya yang bersangkutan,” tambah Hengki.

Diketahui sebelumnya, Wanita asal Pandeglang itu dilaporkan dengan dugaan penggelapan oleh selebgram sekaligus bosnya yang bernama Alfyera Alvionita ke Polresta Kota Serang. Ia telah melancarkan aksinya dari 2022-2023 di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang milik korban.

Fuja melakukan aksinya dengan cara mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko. Untuk menutupi aksinya, dirinya melakukan manipulasi data pelaporan.

Aksinya baru terbongkar setelah korban sekaligus teman dekatnya merasa curiga karena gaya hidup mewah Fuja yang kerap ia pamerkan di Instagram pribadinya. Korban kemudian memeriksa CCTV dan aksi Fuja pun terbongkar.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan membenarkan pihaknya telah menetapkan Fuja menjadi tersangka. Fuja ditetapkan sebagai DPO sejak Sabtu (17/2/2024) lalu.

Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News