
SERANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten menangkap Kaswin Madrai Nawawi, buronan perkara korupsi dana bantuan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Annizhomiyyah di Pandeglang pada 2010 silam.
Sebelumya Tim Tabur juga sudah menangkap DPO lainnya bernama Moh Ripai di Karawaci, Kota Tangerang pada Rabu (19/2/2025).
Awalnya Tim Tabur mendapat informasi kalau Nawawi berada di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang tengah, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Nawawi yang diduga mengetahui dirinya tengah diintai kemudian berhasil melarikan diri dibantu kakak kandungnya, Dadang Hasbullah.
“Dia merupakan DPO perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2010,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan di Kejati Banten, Rabu (16/4/2025).
Setelah kembali melakukan pendalaman, Tim Tabur kemudian menangkap Nawawi di Terminal Pakupatan, Kota Serang pada hari ini sekitar pukul 01.45 WIB. Ia ditangkap saat berusaha kabur ke Rangkasbitung.
“Nawawi dibawa dan diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya,” imbuh Rangga.
Diketahui sebelumnya, Moh Ripai dan Nawawi sebetulnya sudah sempat menjalani hukuman penjara 1 tahun hasil dari vonis di tingkat banding pada tahun 2011.
Jaksa penuntut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya mereka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara serta diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2 juta yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.
Saat vonis kasasi turun, keduanya telah bebas dari masa tahanan, dan saat akan dilakukan penahanan kembali keduanya melarikan diri.
Menukil dari Putusan PT Banten nomor 11/Pid.Sus/2011/PT Banten disebutkan bahwa perkara Ripai dan Nawawi berawal dari adanya bantuan Direktorat Jenderal Penidikan Islam yang memberikan program bantuan block grant untuk MTs pada 2010.
Kanwil Kementerian Agama Banten kemudian mengusulkan 60 Mts agar menerima bantuan tersebut. Salah satunya Mts Annizhomiyah di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Mts dari seluruh Indonesia berhak menerima bantuan masing-masing sebesar Rp90 juta,” tulis putusan.
Ripai dan Nawawi kemudian berpura-pura sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara Mts Annizhomiyah dengan memalsukan surat-surat dan mencairkan dana tersebut atas suruhan seorang buron juga bernama Dadang Hasbulloh dan Satrio Wibowo.
Kepala Sekolah Mts yang asli saat itu, Ened Kurnaedi kemudian mengetahuinya dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Menes.
“Para terdakwa mencairkan dana bantuan tersebut dengan terlebih dahulu mentransfer dana bantuan sebesar Rp90 juta dengan cara mentransfer ke rekening Dadang Hasbullah (DPO), para terdakwa masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp2 juta,” tulis putusan.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo