TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang memberikan layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di 104 kelurahan secara bergilir.
DPMPTSP merilis Pemkot Tangerang berhasil merilis 3.159 NIB secara gratis bagi para pelaku usaha. “Dengan ini, pelaku UMKM di Kota Tangerang kian banyak yang memiliki legalitas NIB secara jelas. Sehingga, dapat mengembangkan bisnisnya lebih luas lagi, lebih mandiri, dan pastinya berkembang,” ungkap Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP, Jumat (3/3/2023).
Dia menjelaskan berdasarkan data yang tercatat di 13 kecamatan terbanyak ialah wilaha Kecamatan Karawaci dengan 689 NIB, setelah itu Kecamatan Pinang dengan 453 NIB, dilanjut Kecamatan Cibodas dengan 249 NIB.
“Sama-sama diketahui, setiap pelaku usaha perlu memilki NIB sebagai legalitas kegiatan usahanya. Selain memudahkan pendataan para pelaku usaha, NIB juga memudahkan mereka khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal dari perbankan,” kata Taufik dalam keterangannya.
Ia pun mengaku, kesadaran pelaku usaha untuk membuat NIB makin kesini makin tinggi. Dimana dulunya ada stigma tentang pembuatan izin yang sulit dan memakan waktu lama. Namun, dengan berbagai layanan kemudahan yang dihadirkan, stigma tersebut hilang dengan sendirinya.
“Pelaku usaha dapat membuat NIB secara gratis dan langsung jadi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang. Ayo kita pastikan seluruh UMKM memiliki NIB, sehingga juga turut dapat mempengaruhi potensi investasi daerah. Karena memang, peningkatan UMKM berdampak pada investasi. Para pelaku UMKM memiliki modal, mengundang para investor untuk berinvestasi di suaru daerah,” katanya.
(Ril/Red)