Beranda Uncategorized DPMPTSP Kota Cilegon Dalam Keberhasilan Pertumbuhan Investasi

DPMPTSP Kota Cilegon Dalam Keberhasilan Pertumbuhan Investasi

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA CILEGON DALAM KEBERHASILAN PERTUMBUHAN INVESTASI

CILEGON – Dalam menyikapi era globalisasi saat ini pemerintah Kota Cilegon harus melakukan langkah inovatif terhadap segala aspek pemerintahan termasuk di dalamnya dalam melakukan pelayaan perizinan dan nonperizinan. Saat ini pemerintah di tuntut harus dapat merespon tantangan digitalisasi zaman dimana semua proses pemerintahan terutama terkait perizinan bersifat online, hal ini juga guna mensukseskan program Cilegon smart city yang merupakan salah satu cara untuk merealisasikan pertumbuhan investasi yang positif di Kota Cilegon.

Pertumbuhan investasi merupakan tolak ukur keberhasilan suatu daerah. Kota Cilegon sebagai Kota industri, perdagangan dan jasa dengan tingkat pertumbuhan investasi yang sangat signifikan, terbukti padaTahun 2017 total investasi mencapai Rp 176.83 Triliun dengan rincian investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp150.76 Triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 26.07 Triliun.

Melihat nilai tersebut Kota Cilegon dapat tumbuh sejajar dengan kota berkembang lainnya. Kota Cilegon dengan visi Terwujudnya Kota Cilegon Yang Unggul dan Sejahtera Berbasis Industri, Perdagangan dan Jasa merupakan kota yang strategis secara geografis yang merupakan jalur penghubung antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, sehingga berdampak Kota Cilegon memiliki potensi investasi yang prospektif dan memiliki keunggulan daya saing strategis. Selain industri baja, petrokimia, dan industri olahan lainnya yang berkembang pesat di Kota Cilegon, beberapa potensi yang prospektif dapat dikembangkan adalah potensi agribisnis dan agroindustri, transportasi, perdagangan dan jasa, serta sektor ekonomi kreatif.



Pada tahun 2018 ini dilihat dari Izin Prinsip yang sudah masuk dimana jumlah total rencana investasi berdasarkan Izin Prinsip / Pendaftaran Penanaman Modal oleh Penanaman Modal Asing (PMA)dari bulan Januari hingga April tahun 2018 sebesar Rp.7,78 Triliun sedangkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 5.48 Triliun.

Dalam hal ini DPMPTSP Kota CIlegon memiliki strategi yaitu salah satu upaya meningkatkan perekonomian daerah melalui daya dukung industri, perdagangan, dan jasa serta meningkatkan potensi daya saingdaerah antara lain denganmemberikaninformasipotensidanpeluanginvestasi yang ada di Kota Cilegon dengan melaksanakankegiatanpromosi investasi yang dikemasdalamsuatubentukpromosimelalui media pameraninvestasiskalaNasional.

DPMPTSP KOTA CILEGON TINGKATKAN PELAYANAN MELALUI PERIZINAN ONLINE

Pelayanan yang memuaskan merupakan tujuan akhir dari sebuah instansi jasa pelayanan. Proses perizinan dan non perizinan yang mudah akan memberikan efisiensi dan manfaat yang besar untuk semua pihak yang menggunakan jasa instansi tersebut, yang nantinya akan berdampak positif terhadap setiap aspek yang bersinggungan. Seperti ketertarikan investor atau pengguna layanan untuk menggarap potensi daerah dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi potensi usaha masyarakat karena pengguna layanan merasa terfasilitasi dengan baik.

Terkait dengan upaya mewujudkan pelayanan yang memuaskan maka dengan berlakunya Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor 060/Kep.20-ORB/2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon dan berdasarkan keputusan itu kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon berjumlah sebanyak 80 jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan inovasi dalam hal kemudahan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan. DPMPTSP telah siap untuk melaksanakan proses Perizinan dan Nonperizinan secara online melalui program Sistem Informasi Perizinan Elektronik Cilegon atau disebut SIPECI. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dapat diproses secara online dan dapat di akses kapan saja dan dimana saja melalui browser serta dapat mengakses informasi izin melalui mobile baik android ataupun IOs dengan mengunduh aplikasi SIPECI pada Playstore ataupun Appstore.

DPMPTSP Kota Cilegon sudah berlakukan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara online sejak hari Senin tanggal 29 Januari2018 dimana perizinan dan nonperizinan online di proses melalui Sistem Informasi Perizinan Elektronik Cilegon atau SIPECI dengan mengakses www.dpmptsp.cilegon.go.id pemohon dapat melakukan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan secara online dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

Adapun jumlah Perizinan dan Nonperizinan yang dapat di proses secara online saat ini berjumlah 37 jenis pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dan 43 jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan di proses secara manual. Dengan berjalannya Sistem ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima dan positif kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha serta memperbaiki kualitas pelayanan dan merupakan langkah maju Pemerintah Kota Cilegon dalam hal pelayanan kepada masyarakat.


Catatan : Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Jumlah 80
37 Online
43 Manual
Adapun untuk melakukan proses izin manual lokasi dan alamat DPMPTSP yaitu beralamat di Cilegon Business Square Blok C No.10, Kode Pos 42423 Cilegon – Banten dan waktu operasional pelayanan pada hari Senin s/d Jumat Pukul 08.30 – 15.30 WIB.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kota Cilegon dalam hal ini berupaya memberikan kemudahan terhadap investor yang ingin berinvestasi melalui penerapan kebijakan perizinan secara online tersebut sehingga berdampak terhadappertumbuhan investasi yang cukup signifikan.

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN DPMPTSP KOTA CILEGON

MAKSUD

DPMPTSP Kota Cilegon sebagai bagiaOrganisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Kota Cilegon dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, dengan memberikan penekanan pelayanan pada aspek:

a. Kesederhanaan pelayanan
b. Kejelasan, Keamanan
c. Transparan
d. Efisiensi, ekonomis
e. Ketepatan waktu pelayanan

TUJUAN

a. Meningkatkan pertumbuhan dan kualitas Penanaman Modal Daerah.
b. Meningkatkan Kinerja Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
c. Meningkatkan Kinerja penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan bersih pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

VISI MISI DINAS DPMPTSP KOTA CILEGON

VISI

Visi adalah pandangan jauh kedepan tentang cita – cita yang ingin dicapai oleh DPMPTSP Kota Cilegon, visi DPMPTSP Kota Cilegon adalah “Prima Dalam Pelayanan, Profesional Dalam Perizinan dan Nonperizinan Menuju Cilegon Berdaya Saing “ rumusan ini adalah hasil penjabaran yang diselaraskan dengan Visi Pemerintah Kota Cilegon yaitu dengan menjalankan Misi meningkatkan perekonomian melalui daya dukung sektor industri, perdagangan dan jasa.makna dan harapan yang terkandung dalam pernyataan Visi DPMPTSP Kota Cilegon diatas merupakan bentuk dedikasi DPMPTSP Kota Cilegon dalam pembangunan daerah dengan menyiapkan diri sebagai lembaga Pelayanan Perizinan dan non perizinan dan Penanaman Modal yang profesional dan prima dalam pelayanan.

MISI

Dalam rangka mencapai Visi DPMPTSP Kota Cilegon diatas, maka perumusan misi sangat penting menetapkan misi DPMPTSP Kota Cilegon sebagai berikut :
1. Memantapkan perekonomian daerah melalui kemudahan berinvestasi
2. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan.
3. Memantapkan tata kelola administrasi pemerintah pada Dinas Penanaman Modal dan Perlayanan Terpadu Satu Pintu.
Visi dan Misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon turut juga menstimulus terbentuknya motto ”Cepat, Mudah dan Transparan” sebagai pacuan semangat dalam melaksanakan tugas. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News