LEBAK-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Lebak membuka layanan untuk mengurus administrasi bagi para pelakunya usaha mikro kecil menengah untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelayanan tersebut akan dilakukan di Alun-alun Rangkasbitung selama 2 hari, yakni hari Sabtu-Minggu 20-21 Agustus 2022.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yosep M Holis mengatakan, buka layanan one day service (ODS) untuk pengurusan NIB untuk pelaku UMKM dan SIP dokter, perawat, bidan sebagai upaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas.
“Layanan ODS untuk dua jenis izin tersebut akan dibuka di Alun-alun Timur Rangkasbitung, tepatnya di depan Museum Multatuli mulai besok tanggal 20 dan 21 Agustus 2022 mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai,” kata Yosep saat dihubungi, Sabtu (20/dan/2022).
Ia menjelaskan, dengan layanan ODS satu hari jadi berharap dapat mendorong para pelaku UMKM untuk memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha dan registrasi pendaftaran untuk melakukan kegiatan usahanya.
“Begitu juga pelayanan surat izin praktik dokter, bidan dan perawat. Kelengkapan administrasi izin ini diberikan kepada yang bersangkutan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktiknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, silakan datang ke stand DPMPTSP, dan layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. Untuk layanan NIB UMKM, pemohon cukup menyiapkan KTP, NPWP, nomor handphone dan alamat email aktif. Sementara untuk pelayanan SIP dibuka untuk pelayanan baru dan perpanjangan yang bukan mandiri.
“Layanan yang kami berikan ini tidak dipungut biaya alias gratis, selama dua hari ini,” ucapnya. (San/Red)
Caption:Kepala DPMPTS Kabupaten Lebak, Yosep M Holis