SERANG – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Usman Ashidiqi Qohara menilai Badan Pengawas Desa (BPD) mempunyai peran penting dalam mengawasi pembangunan dan keuangan desa. Untuk itu, pihaknya meminta BPD di 1.238 untuk terus meningkatkan kapasitasnya.
Dikatakan Usman, secara umum fungsi dana desa adalah memberikan manfaat besar bagi pembangunan desa. Meski begitu, dirinya juga mengakui, alokasi dana tersebut berbeda-beda antara satu deaa sengan desa yang lain.
“Walaupun jumlahnya berbeda di setiap desa, tapi paling tidak ada penguatan BPD sebagai pengawas. Apalagi pengawasan menjadi faktor penting dalam pembangunan,” kata Usman usai sosialisasi penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, pembangunan dan pengawasan desa tahun 2023 di Aula DPMD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (23/5/2023) lalu.
Untuk itu, lanjut Usman, BPD juga harus berperan aktif dalam melakukan penyusunan dan perencanaan serta penganggaran program pembangunan di desa.
“Seperti yang saya sampaikan ada delapan area KPK. Salah satunya pengawasan jadi faktor penting. Lakukan perencanaan (program pembangunan desa) sebaik-baiknya. Kita juga akan mendampingi bagaimana dan desa betul-betul sampai ke masyarakat sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), dan itu harus dipatuhi agar tidak keluar jalur,” katanya.
Usman menjelaskan, peran kelembagaan desa dari mulai pemerintah desa, BUMDes, dan BPD juga dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya.
“Misalnya kepala desa punya tanggungjawab karena dianggap aktor penting dalam memajukan desa dan mengatur keuangan desa. Dan BPD sangat penting untuk mengawasi itu,” jelasnya.
Sementara Staf Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Ahmad Yani mengatakan peran BPD dalam proses perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sudah berjalan baik.
“Saya rasa, keterlibatan BPD dalam pembangunan desa sudah maksimal. Bahkan seluruh tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan hingga pelaksanaan pembangunan selalu melibatkan BPD,” katanya. (ADV)