Beranda Kampus DPD RI Gandeng FH Untirta Bahas Revisi Undang-Undang Kelautan

DPD RI Gandeng FH Untirta Bahas Revisi Undang-Undang Kelautan

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penataan sistem keamanan laut melalui revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan, melalui hybrid, Kamis (9/12/2021).

SERANG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penataan sistem keamanan laut melalui revisi terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan, melalui hybrid, Kamis (9/12/2021).

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan, DPD RI melihat sistem keamanan kelautan Indonesia belum maksimal dilakukan. Dibentuknya keamanan laut sebagai extraordinary ternyata ada hak yang belum diberikan kepadanya. Keamanan laut ada berbagai komponen yang terlibat ada undang-undang sekitar 17 yang berangkat dari sektor masing-masing.

“Dalam Undang-Undang Nomor 32 ini kami ingin mengatur kembali, menata kembali agar berada dalam satu koordinasi yang baik,”ucapnya.

Ia mengatakan, sistem keamanan laut dipayungi  undang-undang, khusus Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 ini menurut Kementerian Hukum dan HAM sebagai payung hukum dari hukum hukum yang ada dan revisinya sangat terbatas.

“Di kaji bersama akademisi Fakultas Hukum Untirta dengan masukan dari DPD RI, kita melihat tidak lebih dari dua pasal,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI Komisi 1 Badikenita B.R. Sitepu mengatakan, dalam FGD tersebut  satu langkah dalam penyusunan undang-undang, karena ini revisi terhadap Undang-Undang kelautan Nomor 32 Tahun 2014 untuk melakukan revisi sangat terbatas, ketika revisi membuat undang-undang baru walaupun kecil atau besar perubahannya tidak melebih 50 persen maka masih revisi.

“Dan kalau tidak lebih dari 10 persen pasal nya kita masukan dalam revisi sangat terbatas. Ada situasi yang berkembang di dunia internasional dengan koordinasi di nasional memerlukan revisi untuk menyempurnakan hasil undang undang keamanan laut,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News