Beranda Peristiwa DPC Permahi Banten Kecam Tindak Kekerasan Oknum Anggota DPRD Pandeglang

DPC Permahi Banten Kecam Tindak Kekerasan Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Ketua DPC Permahi Banten M. Mukhlis Solahudin memberikan sambutan pada suatu acara. (Istimewa)

SERANG – Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.

Kabar yang beredar di media sosial, serta beberapa pernyataan dan unggahan di akun Instagram @Meysinputri_, mengungkapkan, dugaan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang berinisial RR merupakan mantan pacar korban.

Oknum tersebut diduga telah melakukan kekerasan serta memanfaatkan layanan pinjaman online (Pinjol) tanpa izin, dengan menggunakan identitas orang lain, yaitu mantan pacarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi, diketahui bahwa RR merupakan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu, RR juga diketahui merupakan anak dari seorang pejabat di Lingkungan Satpol PP Kabupaten Pandeglang.

Ketua DPC Permahi Banten, M. Mukhlis Solahudin menegaskan, jika terbukti kebenaran terjadi adanya kasus ini, tindakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut sangat kejam dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Jika benar hal tersebut terjadi, tindak kekerasan fisik di Indonesia ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan apalagi korbannya adalah seorang perempuan,” tegas Mukhlis, Kamis (27/3/2025).

Dalam kasus penganiayaan yang diduga oleh oknum anggota DPRD, lanjut Mukhlis, dengan adanya asas ‘equality before the law’ ia bisa saja dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena seharusnya hukum tidak pandang bulu. Selain itu, ada juga sanksi administratif atau kode etik yang berlaku dalam internal DPRD,” kata Mukhlis.

Selain dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang juga diduga telah menyalahgunakan data pribadi korban untuk mengakses Pinjaman Online dengan jumlah total sebesar Rp18.046.148, sebagaimana tercatat dalam pernyataan dan unggahan di akun Instagram @Meysinputri_.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Pria di Cilegon Tewas Gantung Diri

“Harus ada laporan dahulu dari pihak terkait, jika mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang sangat penting, khususnya dalam melindungi data pribadi setiap individu,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Umum DPC Permahi Banten, M. Nurul Hakim menilai, dalam konteks kasus pinjaman online ini, sangat penting untuk memastikan bahwa data pribadi peminjam tidak disebarluaskan tanpa izin. Hal guna melindungi hak privasi individu dan mematuhi ketentuan hukum perlindungan data pribadi.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar, sesuai dengan pasal yang diatur dalam Undang-undang tersebut,” ucap Nurul.

Nurul juga menegaskan, DPC Permahi Banten meminta oknum tersebut ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku menjaga keadilan dan melindungi hak-hak korban.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News