TANGERANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang merespons kasus R seorang ibu yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Diketahui, terduga pelaku ber-KTP Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, namun sejak 5 tahun lalu pindah ke Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Jatmiko menjelaskan, secara kasus saat ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. DP3AP2KB Kota Tangerang pun telah melakukan pertemuan dengan Ketua RT 01, RW 02, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, pada Minggu (2/6/2024) kemarin. Pertemuan dilakukan bersama Satgas PPA Larangan, Polsek Ciledug, Polda Metro Jaya.
“Dalam kasus ini, DP3AP2KB Kota Tangerang juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepala UPTD PPA Kota Tangesel untuk mendatangi, penanganan dan pendampingan lanjutan. Mengingat, korban atau pun pelaku tinggal di area Kota Tangerang Selatan,” jelas Jatmiko, saat dihubungi, Senin (3/6/2024).
Ia pun menjelaskan, saat ini DP3AP2KB Kota Tangerang terus meninjau dan menerima update perkembangan kasusnya, untuk turut serta dalam proses penanganan yang dibutuhkan.
“Saat ini, diinformasikan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. DP3AP2KB Kota Tangerang sudah siap melakukan pendampingan dan memfasilitasi apa yang sekiranya dibutuhkan korban atau lainnya dalam kasus ini. Seperti pendampingan dokter atau pun lainnya,” tegas Jatmiko,
Ia pun mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pasalnya, langkah itu adalah kunci dalam pencegahan dan ketepatan dalam penanganan.
“Dengan kepedulian dan kepekaan seluruh pihak, mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi mereka para perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Yakni, jangan ragu untuk melakukan pelaporan kasus keserasan yang kalian saksikan atau ketahui,” tegas Jatmiko.
(Red)