CILEGON – Sejumlah pertanyaan dilayangkan oleh jajaran Komisi III DPRD Cilegon kepada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan PT Tirtasari Prima Terminal (TPT), calon investor yang akan menanamkan modalnya untuk pembangunan pelabuhan di atas 45 hektare lahan Warnasari yang dikelola PT PCM.
Melalui rapat dengar pendapat (hearing) di gedung DPRD Cilegon, Senin (12/4/2021), parlemen bahkan menyoal kredibilitas PT TPT menyusul wacana adanya evaluasi yang dilakukan Pemkot Cilegon kaitan rencana Kerja Sama Operasi (KSO) tersebut lantaran sejumlah pertimbangan.
“Saya mempertanyakan soal rumor yang mengabarkan bahwa kantor TPT itu mengontrak di sebuah ruko. Mohon itu bisa dijelaskan agar kami bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah secara logis untuk tetap melanjutkan rencana kerja sama ini,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Subhi S Mahad.
“Saya mengapresiasi PT PCM yang sudah susah payah mencari investor. Tidak mudah mendatangkan orang yang punya uang. Tapi kita perlu tahu soal pengalaman PT TPT membangun pelabuhan, dan uang Rp24 triliun (modal investasi) dari mana sumbernya, harus jelas. Jangan sampai di kemudian hari kita terseret-seret,” imbuh Edison Sitorus, Anggota Komisi III lainnya.
Rahmatulloh, Anggota Komisi III lainnya berharap agar pertemuan tersebut mampu menjawab keraguan Pemkot Cilegon yang saat ini juga tengah dihadapkan dengan besarnya kebutuhan anggaran belanja program dan pegawai.
“Kami yakin ketika kerja sama investasi ini dilanjutkan, akan menambah pendapatan bagi pemerintah daerah. Karena kami juga ingin pelabuhan ini dapat terealisasi seperti harapan founding fathers kita, kalau ini berjalan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita tidak lagi bergantung pada pajak dan retribusi. Lalu apa yang tidak menjadi keyakinan pemerintah untuk kerja sama ini? Nah kami juga meminta agar PT TPT dapat memaparkan secara jelas agar dapat kami berikan dukungan untuk meyakinkan pemerintah,” katanya.
Baca : PT PCM : KSO Pelabuhan Warnasari Janjikan Keuntungan Daerah
Menanggapi hal itu Direktur Komersil PT TPT Nasdion Agus menjelaskan bahwa PT TPT berkantor di sebuah ruko di kawasan bisnis di Kelapa Gading dengan beberapa blok ruko terpisah yang dimiliki perusahaan yang berdiri pada Juli tahun 2020 tersebut.
“Bukan seperti ruko umumnya, Kelapa Gading itu adalah sabuah pusat perdagangan yang luar biasa. Bagi kami, dalam dunia dagang yang sangat diperhatikan itu bukan modal, tapi kredibilitas. Alhamdulillah dengan hubungan baik selama ini, kami bisa mendapatkan kepercayaan dari pendukung finansial. Ini bukan company yang kecil, makanya mereka siap mendukung. Nah pemodal besar, tidak mau dimunculkan sebelum kerja sama itu ditandatangani karena khawatir itu disalahgunakan, termasuk namanya, dan dipastikan kami pun bukanlah broker dalam rencana kerja sama ini, tapi menjadi bagian dari pendukung finansial,” ujar mantan Direktur PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) ini.
Baca Juga : Dievaluasi Helldy-Sanuji, Progres Pelabuhan Warnasari Makin Tak Jelas
Di bagian lain Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah menegaskan pihaknya bersama jajaran direksi tidak mau gegabah dalam merealiasikan rencana KSO tersebut.
“PT PCM tidak akan sembrono terhadap rencana kerja sama dengan PT TPT ini. Dengan tahapannya adalah, kita melakukan MoU, dan perjanjian-perjanjian operasional, kajian di tingkat hukum dan bisnis. Semuanya akan terlihat ketika sudah pada tahap due diligence (uji audit dan penyelidikan potensi investasi),” ujar Akmal.
Di tempat yang sama, Asisten Daerah II Setda Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana tak banyak menanggapi. Ia menuturkan akan melaporkan hasil hearing tersebut ke pemegang saham PT PCM, dalam hal ini Walikota, Helldy Agustian.
“Walikota kita ini kan belum 100 hari kerja, jadi beliau masih fokus kaitan itu. Tapi ketika di-sounding soal Warnasari, beliau sudah menyampaikan akan mengkaji dan mengevaluasi rencana kerja sama itu. Mungkin banyak di pikiran beliau terkait kajian dan analisis, termasuk yang menjadi pertanyaan dewan. Tapi pada prinsipnya ini akan saya sampaikan,” ujarnya. (dev/red)