LEBAK – Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat besarnya kewenangan desa dalam mengelola bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan disertai anggaran yang cukup besar.
Dalam mengatasi hal itu, Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan Musyawarah Besar (MUBES) yang dihadiri Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya beserta Ketua Dekranasda M. Farid Dermawan di Gedung Latansa, Sabtu (3/11/2018).
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyatakan Perangkat Desa (Prades) merupakan ujung tombak dalam melaksanakan fungsi Birokrasi, pelayanan administrasi kepada masyarakat dan dituntut sebagai penggerak pembangunan serta mengembangkan potensi di desa.
Iti Octavia juga berpesan agar Mubes perdana ini dapat menjaga sinergitas perangkat desa dengan kepala desa, BPD, masyarakat dan lembaga desa lainnya dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
“Perangkat Desa harus menjaga sinergitas, solidaritas dengan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat dan lembaga lainnya yang ada di desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua penyelenggara Mubes Prades Didin Wahyudin mengatakan, musyawarah pertama ini dilakukan sebagai langkah awal atas perjuangan para prades se Kabupaten Lebak untuk meningkatkan ikatan silaturahmi serta menjaga jiwa kesatuan dan persatuan dalam membangun Lebak.
“Seiring dengan Undang-undang tentang Desa, maka perangkat desa harus menjaga silaturahmi dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan pembangunan di desa.” kata Didin.
Dia menambahkan prades berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa yang mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa. (Ali/Red)