Beranda Hukum Dor! Komplotan Pencuri Motor Ditembak Anggota Polres Serang

Dor! Komplotan Pencuri Motor Ditembak Anggota Polres Serang

4 orang komplotan pencurian bermotor berhasil ditangkap Polresta Kabupaten Serang.

SERANG – Polres Serang menangkap empat komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dua dari pelaku harus ditembak polisi karena mencoba kabur saat penangkapan.

Para pelaku yaitu AS asal Lampung, AF asal Tangerang, dan BA bersama ADR berasal dari Palembang. Sebagian pelaku merupakan residivis.

Mereka mengincar motor yang biasanya terparkir di halaman rumah, kontrakan atau kos-kosan. Setelah itu para pelaku merusak gembok pagar rumah korban dan setelah berhasil masuk mereka mengincar motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan motor tersebut.

Mereka juga mempersenjatai diri mereka dengan 3 Air soft gun, golok, dan 2 pisau. “Tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Serang. Ada 10 TKP lagi yang rata-rata di wilayah provinsi banten dan ada di wilayah luar banten di Bogor,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (27/12/2023).

Para pelaku kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke daerah Pandeglang dengan rataan harga motor dari Rp1 juta sampai Rp3 juta.

Polisi berhasil mengamankan keempatnya di wilayah Legok, Tangerang setelah sebelumnya ada 3 laporan pencurian di wilayah kabupaten Serang di bulan Oktober, November, dan Desember yaitu di Kecamatan Bandung, Kecamatan Jawilan, Kecamatan Kopo.

“Jadi 4 tersangka ini beberapa orang memang residivis dengan perbuatan yang sama, sudah lebih dari 10 kali TKP. 2 pelaku ditembak karena mencoba kabur,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News