SERANG – Tim gabungan Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten membekuk empat pelaku spesialis pencurian mobil yang kerap beroperasi di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Banten.
Dua pelaku ditembak karena melakukan upaya melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi penadah di sekitaran Jayanti, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku yang diganjar timah panas karena melawan yaitu FS (42), warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dan AC (39), warga Desa Pulo Janta, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan warga Lampung Tengah yaitu, Ar (39), dan Jal (39).
Dari keempat tersangka diamankan barang bukti dua unit mobil jenis Suzuki pickup dan Avanza, senjata api rakitan jenis revolver berikut 2 peluru, golok, belati, 4 buah buku KIR serta beberapa kabel soket yang digunakan untuk menyambungkan setrum pada saat melakukan pencurian.
Terungkapnya kasus pencurian mobil ini berawal dari tertangkapnya Ar di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, usai mencuri mobil Suzuki pickup B 9545 TAS milik Asmanah (39), di Kampung Cikolelet, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Jumat (19/10/2018).
Dari pengakuan Ar, tersangka dalam aksi pencurian mobil ditemani tiga rekannya. Berbekal dari pengakuan ini tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil meringkus FS dan AC. Di dalam kendaraan Avanza yang ditumpangi FS dan AC, petugas menemukan senjata api doorlock berikut amuniasinya.
Dalam upaya pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, FS dan AC kemudian diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian pelaku lainnya dan petugas berhasil meringkus tersangka Jal. Sabtu (20/10/2018) dinihari, ketiga tersangka diminta untuk menunjukkan penadah mobil curian, namun FS dan AC berusaha melarikan diri.
Karena tak menggubris tembakan peringatan, kedua tersangka dilakukan tindakan tegas. Kedua tersangka akhirnya tersungkur setelah batis kanan terkena timah panas.
Dari pengakuan para pelaku, kawanan spesialis pencurian mobil ini telah melakukan aksi di 34 TKP, di antaranya di Kota Cilegon sebanyak 8 TKP, Kabupaten Lebak 4 TKP, Kabupaten Tangerang 7 TKP,Kabupaten Pandeglang 5 TKP dan Kabupaten/Kota Serang 8 TKP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, AKBP Novri Turangga ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun perwira menengah dua melati ini tidak menjelaskan lebih lanjut dengan alasan kasus pencurian mobil ini masih dikembangkan.
“Betul tapi masih kita kembangkan,” jawab Direskrimum kepada Pos Kota melalui pesan WA, Minggu (21/10/2018). (You/Red)